Dubes Uni Eropa Angkat Bicara soal KUHP Indonesia

Uni Eropa masih mendalami pasal-pasal KUHP

Jakarta, IDN Times - Pengesahan KUHP baru disorot sejumlah pihak, salah satunya Uni Eropa. Duta Besar Uni Eropa untuk Indonesia, Vincent Piket mengatakan bahwa pihaknya masih mendalami isi dari KUHP tersebut.

“Ada sekitar 6000 pasal, jadi tentunya ini membutuhkan waktu yang cukup lama untuk mendalaminya,” kata Piket, dalam acara EU Media Gathering, di Hotel Ayana Midplaza, Jakarta, Senin (12/12/2022).

1. Dua bidang yang jadi perhatian Uni Eropa

Dubes Uni Eropa Angkat Bicara soal KUHP IndonesiaSejumlah pengendara motor melintasi mural kritik sosial "Tolak RUU KUHP" di Rawamangun, Jakarta Timur, Minggu (29/9/2019). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah

Piket menjelaskan, ada dua bidang yang menjadi perhatian Uni Eropa terkait KUHP yang baru akan berlaku tiga tahun mendatang ini.

“Pertama, terkait ruang publik, kebebasan berpendapat, asas persamaan di hadapan hukum,” ujar Piket.

“Kedua, soal moralitas,. Misalnya, kohabitasi dan seks di luar nikah. Ya, kami sedang memperhatian kedua hal tersebut,” lanjut dia.

Baca Juga: Dubes AS: KUHP Baru Indonesia Bisa Berdampak pada Iklim Investasi

2. Pariwisata Indonesia diyakini tak akan menurun

Dubes Uni Eropa Angkat Bicara soal KUHP Indonesiawanderersandwarriors.com

Soal pasal-pasal terkait yang disebut bisa mempengaruhi pariwisata Indonesia, sebaliknya Piket yakin bahwa pariwisata Indonesia tidak akan banyak berubah.

“Tapi, pemberitaan media internasional soal KUHP ini tentu menyita banyak perhatian dari wisatawan asing. Tapi mari jangan langsung mengambil kesimpulan,” tutur Piket lagi.

 

3. Masih ada waktu untuk Indonesia mendengarkan masukan

Dubes Uni Eropa Angkat Bicara soal KUHP IndonesiaBendera Uni Eropa dan beberapa bendera anggota dari Uni Eropa. (Pixabay.com/Dusan_Cvetanovic)

Menanggapi sejumlah kritik yang sudah disampaikan ke Indonesia terkait pasal-pasal di KUHP Indonesia ini, Piket menilai bahwa Indonesia bisa mempertimbangkan berbagai masukan yang diterima.

“Jangan lupa, masih ada tiga tahun sebelum KUHP ini berlaku. Jadi masih ada waktu bagi pemerintah Indonesia untuk mendengarkan masukan yang sudah disampaikan,” ujarnya.

PIket juga menambahkan bahwa Uni Eropa dengan senang hati akan bekerja sama dengan Indonesia dalam hal ini.

Baca Juga: Kemenkumham Tepis Kekhawatiran Dubes AS Soal KUHP Ancam Investor

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya