Sumpah Pocong Hingga Tes Keperawanan, Kejanggalan Nikahsirri.com
Lelang keperawanan?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pendiri sekaligus penyedia jasa nikah siri online melalui situs www.nikahsirri.com, Aris Wahyudi akhirnya ditangkap oleh pihak berwajib di rumahnya, Jati Asih, Bekasi, Minggu dini hari. Dia ditangkap atas dugaan melakukan praktik perdagangan manusia melalui situs online yang didirikannya.
Aris akan dihadapkan dengan UU ITE dan Pornografi dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Situs yang didirikannya ini juga sarat akan kejanggalan. Ada syarat dan ketentuan yang harus dilakukan member untuk bisa menggunakan layanan nikah siri tersebut. Apa saja kejanggalan yang ada di dalamnya?
1. Harus tes keperawanan dan sumpah pocong.
Syarat utama yang diajukan Aris adalah para mitra atau klien di situsnya harus benar-benar masih perawan dan perjaka. Untuk memastikan apakah kliennya tersebut benar-benar perawan, bagi yang perempuan akan diminta melakukan tes keperawanan. Sementara untuk laki-laki diminta untuk melakukan sumpah pocong.
Baca juga: Mau Nikah Muda? Harus Punya 5 Hal Ini Dulu Nih!
Baca juga: Polemik Nikah Siri dan Dampaknya Bagi Perempuan Indonesia.