TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ahok Rela Teman Ahok Kecewa Jika Dirinya Pilih Tempuh Jalur Parpol

Ahok menganggap bahwa itu adalah risiko politik

liputan6.com

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok harus segera memilih jalur Pilkada DKI 2017 kepada Teman Ahok dan partai politik. Apapun yang didapatkannya nanti, dia akan menerima keputusan meski akhirnya harus maju melalui jalur partai.

Dilansir Tempo.co, apabila menempuh jalur partai, ada potensi timbulnya kekecewaan warga yang sudah terlanjur memberi data KTP dengan harapan Ahok akan maju lewat jalur independen. Ahok menilai hal tersebut sebagai risiko yang harus ditempuhnya.

tigapilarnews.com

Ahok menganggap bahwa itu adalah risiko politik. Ahok mengakui bahwa dia sudah berjanji untuk maju lewat jalur independen. Akan tetapi, pada akhirnya itu semua tergantung keputusan Teman Ahok dan partai politik.

Ahok mengatakan, Teman Ahok sudah berencana untuk berdiskusi dengan parpol dalam acara halal bihalal. Ahok pun mengaku tidak mau ambil pusing soal jalur Pilkada dan menyerahkan kepada Teman Ahok dan parpol. Ahok saat ini sudah memiliki 24 kursi dukungan dari parpol. Gabungan jumlah kursi Partai Nasdem, Partai Golkar dan Partai Hanura membuat Ahok memiliki tiket maju Pilkada lewat parpol.

Baca Juga: Masih Mau Pilih Ahok? Saya Sih Gak Mungkin Pilih Ahok...

Teman Ahok - gerhana85.com

Jumlah dukungan minimal yang harus dikantongi calon gubernur DKI jika ingin maju melalui jalur parpol adalah 22 kursi di DPRD DKI. Dengan demikian, Ahok sebenarnya sudah bisa maju melalui jalur parpol. Di sisi lain, Teman Ahok sudah berhasil mengumpulkan lebih dari satu juta KTP. Itu merupakan jumlah yang juga lebih dari cukup untuk maju lewat jalur independen.

Sebelum 3 Agustus 2016, Ahok sudah harus mengambil keputusan.

poskotanews.com

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Sumarno mengatakan bakal calon gubernur harus dapat memutuskan kendaraan politik yang akan ditempuh pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017 sebelum 3 Agustus 2016. Hal ini jelas dikarenakan penyerahan syarat dukungan KTP untuk pasangan calon perseorangan dimulai dari tanggal 3 Agustus hingga 7 Agustus 2016.

Sumarno juga menambahkan bahwa calon perseorangan tidak bisa pindah jalur partai politik setelah menyerahkan dukungan KTP kepada KPU DKI Jakarta. Sebab, setelah itu KPU DKI akan langsung memverifikasi dukungan KTP pasangan calon perseorangan tersebut.

Baca Juga: Dukung Ahok Maju Pilkada, Teman Ahok Dapat Tekanan dari Berbagai Pihak.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya