TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tragis, Seorang Anak SD Tewas Usai Berkelahi

Pelaku bisa dijerat Undang-Undang sistem peradilan anak.

Lupi Pajar/Jawapos.com

Kalah jadi abu, menang jadi arang. Tidak ada yang diuntungkan dari sebuah perkelahian, yang ada hanyalah penyesalan di kemudian hari. Kisah tragis menimpa seorang siswa Sekolah Dasar Longkewang, Kabupaten Sukabumi berinisial SR. Ia tewas usai berkelahi dengan teman sekelasnya yang berinisial D.

Baca juga: Main HP Saat Hujan, Siswa SD Ini Tewas Tersambar Petir. 

Ada pembulu darah yang pecah di otak

Ilustrasi via Jabarpublisher.com

Berdasarkan hasil analisis forensik dari RS Sekarwangi Cibadak Kabupaten Sukabumi, SR dipastikan meninggal karena mengalami pecah pembuluh darah di bagian otak. Selain itu, ada fakta lain yang ditemukan tim forensik, SR ternyata memiliki Aneurisma.

Istilah ini merujuk pada kelainan bawaan otak yang menyebabkan terjadinya sumbatan di pembuluh darah otak. Hal inilah yang diduga membuat benturan kepala yang dialami SR berujung pada kematian.

Diproses dengan sistem peradilan anak.

tribunnews.com

Kapolres Sukabumi, AKBP Syahdudi mengatakan pihaknya saat ini masih mendalami apakah benturan tersebut terjadi karena pukulan si pelaku atau dia terjatuh saat perkelahian terjadi. Pasalnya, perkelahian tersebut diduga terjadi secara brutal mengingat ada luka lebam akibat benturan benda tumpul yang ditemukan di pelipis kiri korban. Polisi menyatakan telah meminta keterangan pada pihak sekolah, orang tua korban, dan teman-teman yang berada di lokasi saat kejadian.

Mengingat pelaku masih di bawah umur, polisi akan memproses kasus ini sesuai Undang-undang nomor 11 tahun 2012 mengenai Sistem Peradilan Anak. Selama proses penyelidikan, pelaku juga terus didampingi orang tuanya. Meskipun begitu, Syahdudi mengatakan terus mengupayakan proses musyawarah antara keluarga korban dan pelaku.

Baca juga: Siswa SD Ini Diduga Dicekoki Obat Sebelum Dicabuli Aparat Desa Setempat.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya