TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kabar Terakhir Daeng Azis, (Mantan) Bos Besar Kalijodo dari Balik Jeruji Besi

Hello, from the other side...

Sumber Gambar: liputan6.com

Kawasan Kalijodo kini tinggal sejarah. Tidak hanya itu saja, kerajaan bisnis Daeng Azis juga sepertinya akan sirna. Belum lagi, Daeng Azis kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pentolan Kalijodo ini harus mendekam di balik jeruji besi atas berbagai dugaan tindakan kriminal yang dilakukannya selama menjadi pengelola kawasan Kalijodo dan memiliki sejumlah kafe.

Kapolres Metro Jakarta Utara masih akan menyelidiki dugaan tersebut. Pihaknya masih melakukan pemeriksaan rekaman CCTV dan juga saksi-saksi yang nantinya diperiksa penyidik. Lalu, bagaimana kabar terkini mengenai Daeng Azis yang kini tengah ditahan oleh pihak kepolisian? Berikut adalah ulasan lengkapnya.

1. Saat kafenya dihancurkan eksekutor, Daeng Azis tidak berada TKP.

Sumber gambar : news.hargatop.com

Kafe Intan milik Daeng Azis menjadi bangunan pertama yang dihancurkan dan diratakan dengan alat berat. Namun, pada saat kafenya dihancurkan, Daeng Azis tidak berada di tempat lantaran masih ditahan di ruang tahanan Polres Metro Jakarta Utara. Dia ditahan atas dugaan kasus pencurian listrik.

2. Daeng Azis pasrah kafenya diratakan dengan tanah oleh alat berat.

Sumber Gambar: media-viva.comKuasa hukum Azis, Razman Arif Nasution mengatakan bahwa kliennya tidak keberatan saat kafenya dihancurkan. Azis bahkan ikut menyaksikan tayangan dari televisi saat istana megahnya itu runtuh secara perlahan.

Baca Juga: Daeng Azis, Sosok Penguasa Kalijodo yang Bikin FPI Terbirit-Birit.

3. Daeng Azis meminta warga Kalijodo tidak melawan saat penggusuran.

Sumber Gambar: sebatasberita.com

Dari dalam ruang tahanan, Azis sempat menyarankan kepada beberapa warga Kalijodo yang menjenguknya supaya tidak ada yang melawan saat penggusuran.

4. Tuntutan pidana penjara tujuh tahun dan denda 2,5 miliar rupiah siap menanti Daeng Azis.

Sumber gambar: detik.com

Penyidik Polres Jakarta Pusat menjerat Daeng Azis dengan pasal Pasal 51 ayat (3) UU No 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Pasal tersebut berbunyi “Setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda paling banyak 2,5 miliar rupiah”.

5. Diduga mencuri listrik, Daeng Azis rugikan PLN 500 juta rupiah per tahun.

Sumber Gambar: klimg.com

Dugaan pencurian listrik sudah diselidiki Polres Jakarta Utara sejak beberapa waktu lalu. Azis diduga kuat mencuri aliran listrik PLN di kafe miliknya di Kalijodo. Dari informasi yang diperoleh dari petugas PLN, kerugian per tahun akibat pencurian tersebut adalah mencapai lima ratus juta rupiah!

6. Daeng Azis juga terjerat pasal soal pelacuran.

Sumber Gambar: anekainfounik.com

Sebelumnya Daeng Aziz sudah jadi tersangka di Polda Metro Jaya. Dia dijerat dengan pasal soal pelacuran. Penyidik juga mengembangkan keberadaaan senjata tajam yang ditemukan petugas di kafe milik pentolan Kalijodo ini. Terkait perkara pencurian listrik, Polres Jakarta Utara masih menanganinya.

Baca Juga: 9 Update Terkini Kondisi Kalijodo yang Telah Rata dengan Tanah

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya