TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Faktanya, Semakin Hari Vonis Koruptor Semakin Ringan. Kualitas Hakim Dipertanyakan!

Korupsi terus terjadi namun penindakan hukum belum maksimal

batampos.co.id

Banyak kasus korupsi yang berakhir dengan hukuman ringan. Tren ini terus berlangsung selama lima tahun terakhir. Artinya adalah korupsi terus terjadi namun penindakan hukum belum maksimal sesampainya di pengadilan.

Dilansir BBC.com, Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat di tiga lembaga peradilan yaitu Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan Tinggi (PT) memperlihatkan hal tersebut. Mereka mengungkapkan adanya 384 vonis kasus korupsi selama semester pertama tahun 2016. Dari jumlah itu, 71,6 persen atau 275 terdakwa kasus korupsi divonis relatif ringan dengan kisaran hukuman hanya satu hingga empat tahun penjara saja.

kompas.com

Baca Juga: Karena Menjadi Koruptor itu Baik. Baik untuk Membinasakan Negeri Ini!

Sisanya yang lain sebanyak 46 divonis bebas, 37 terdakwa divonis sedang, 19 terdakwa tidak bisa diidentifikasi arah penanganannya, dan 7 terdakwa divonis berat. Para pegiat antikorupsi tersebut menengarai vonis ringan muncul karena sejumlah pasal yang tidak digunakan hakim. Misalnya pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi acapkali tidak digunakan hakim untuk memutus suatu perkara korupsi.

Dikhawatirkan pula ke depannya nanti vonis ringan tersebut tidak menimbulkan efek jera. Malah, bisa saja di kemudian hari, bekas narapidana koruptor bakal mengulangi tindakan kriminalnya lagi.

Tren hukuman ringan koruptor sudah berlangsung sejak lama.

voanews.com

Ini juga bukan kali yang pertama, karena ICW menunjukkan tren vonis ringan itu sudah muncul sejak lima tahun terakhir. Pada 2013 misalnya, rata-rata vonis berkisar 2 tahun 11 bulan, 2014 rata-rata vonis 2 tahun 8 bulan, dan 2015 rata-rata selama 2 tahun 2 bulan. Sedangkan hingga semester pertama tahun 2016 rata-rata vonis berkisar 2 tahun 1 bulan. Angka itu menunjukkan tiap tahun rata-rata vonis ini mengalami penurunan.

Vonis rendah memungkinkan para terpidana kasus korupsi tidak menjalani hukuman secara penuh, bahkan bisa saja setengah dari masa hukuman. Karena itulah pemerintah khususnya lembaga peradilan perlu memperhatikan tren tersebut, supaya vonis yang dihasilkan mampu mencegah tindakan koruptif berulang.

Baca Juga: Menurut Kamu, Hukuman Apa yang Pantas Untuk Koruptor Indonesia?

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya