TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Desakan Legalisasi Ganja untuk Pengobatan Mulai Mengemuka

BNN sebut apapun alasannya, penggunaan ganja tidaklah dibenarkan.

Brett Levin/Flickr via Sputniknews.com

Masih ingat dengan kasus Fidelis Ari Sudarwoto? PNS (Pegawai Negeri Sipil) asal Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat ini harus mendekam di sel tahanan sejak 19 Februari 2017 lalu karena terbukti menanam ganja di kebun rumahnya. 

Dikutip BBC.com, (3/4), penemuan ini pun menimbulkan pro dan kontra. Pasalnya, Fidelis mengaku bahwa ganja yang ditanamnya tersebut akan diberikan ke istrinya, Yeni sebagai obat untuk penyakit Syringomyelia atau gangguan pada sumsum tulang belakang yang dideritanya. Semenjak penangkapan Fidelis, asupan ganja untuk sang istri pun terhenti dan tak lama berselang Yeni pun meninggal dunia.

Berdasarkan kesaksian Yohana, kakak ipar almarhumah, kondisi Yeni berangsur membaik usai mengonsumsi ganja tersebut. Bahkan saat perlahan-lahan Yeni bisa menggerakan sejumlah anggota tubuh yang awalnya lumpuh.

Baca Juga: Di Amerika, Beli Ganja Kini Bisa Melalui Drive-Thru. 

Sejumlah aktivis meminta pemerintah melegalkan daun ganja.

Didik Suhartono/ANTARA FOTO

Sebaliknya, sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) pun meminta penilitian tentang khasiat ganja kembali dilakukan. Perwakilan dari Analis Kebijakan Narkotika LBH Masyarakat, Yohan Misero mengatakan bahwa Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika bisa direvisi agar legalisasi ganja untuk pengobatan bisa dilakukan.

Yohan juga melihat dalam pasal 8 UU Narkotika tersebut malah terdapat larangan pemanfaatan narkotika golongan I untuk kesehatan. Padahal menurutnya pemerintah tidak seharusnya melarang pemanfaatan zat atau tanaman apapun yang digunakan untuk kesehatan. 

Baca Juga: Di Amerika, Penyakit Almarhum Istri Fidelis Ari Diobati dengan Ganja. 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya