TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jelang Eksekusi Cambuk, Pasangan Gay Ini Ungkap Keresahannya

Adanya LGBT ditentang oleh pemerintah Aceh.

Reuters via Sindonews.com

Pemerintah Kota Banda Aceh hari ini, Selasa (23/5) melakukan eksekusi bagi pasangan gay yang tertangkap saat penggerebekan beberapa waktu lalu. Sebanyak 10 orang menjalani eksekusi tersebut di depan Masjid Syuhada, Gampong Lamgugop, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh.

Dua di antara mereka adalah sepasang sejoli sesama jenis berinisial MT (24) dan MH (20). Mereka ditangkap saat kedapatan sedang melakukan hubungan intim di sebuah kamar sewaan. Mahkamah Syariat Aceh pun memvonis hukuman cambuk sebanyak 83 kali. Sebelum dieksekusi, mereka mengungkapan apa yang mereka rasakan saat ini.

Ketakutan dan khawatirkan masa depan.

Reuters via Sindonews.com

Diberitakan oleh BBC.com, (23/5), kedua terpidana yang akan dieksekusi terlihat ketakutan sebelum menghadapi hukuman cambuk itu. Bukan hanya karena cambukan, mereka juga sedang memikirkan masa depan. Salah satu pelaku tersebut ternyata adalah mahasiswa fakultas kedokteran semester akhir. Kini harapannya menjadi dokter nampaknya pupus karena kampus tempatnya berkuliah telah mengeluarkannya. " Saya amat tertekan," kata dia. Kepada BBC, dia juga mengungkapkan perasaan lega. Sebabnya, dengan berlangsungnya eksekusi ini beban yang selama ini dia tanggung akan segera berakhir.

Baca Juga: Terbukti Bersalah, Sepasang Gay di Aceh Dihukum Cambuk. 

Haram hukumnya LGBT hidup di Aceh.

Budi Nahaba/Voaindonesia.com

Apapun yang disampaikan para pelaku nampaknya tak akan membuat pemerintah setempat menganulir kebijakannnya. Walikota Banda Aceh, Illiza Sa'aduddin Djamal secara tegas melarang adanya kaum LGBT hidup di Serambi Mekah. Illiza mengacu pada keselamatan generasi mendatang dengan adanya tindakan LGBT ini. Dia tak mampu membayangkan apa yang akan terjadi jika semua orang di seluruh dunia suka dengan sesama jenisnya. Sudah pasti wabah penyakit akan menyebar dengan cepat.

Akan tetapi, sanksi tersebut ditentang oleh Josef Benedict, Deputi Direktur Amnesti Internasional wilayah Asia Tenggara dan Pasifik. Dia meminta pemerintah Aceh untuk membatalkan eksekusi cambuk terhadap MT dan MH. Menurutnya, hukuman tersebut adalah hukuman yang kejam, merendahkan dan tidak manusiawi. Selain itu, masing-masing individu punya privasi untuk dapat berhubungan dan memperoleh hak perlindungan fisik.

Baca Juga: Dunia Soroti Aceh Usai 7 Pasangan Dihukum Cambuk Karena "Terlalu Berdekatan"!

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya