TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Masih Ingat Ryan Jombang si Jagal? Pria Ini Ajukan Grasi ke Presiden Jokowi

Apakah akan disetujui?

Nurcholis Anhari Lubis/Metro.news.viva.co.id

Very Idham Henyansyah alias Ryan Jombang telah mengajukan grasi ke Presiden Joko Widodo. Ryan adalah dalang di balik pembunuhan 11 orang dan memutilasi para korban. Dalam grasi tersebut Ryan ingin agar Jokowi mengurangi hukumannya. Permintaan grasi tersebut diajukan Ryan melalui tim pengacaranya.

Nurcholis Anhari Lubis/viva.com

Dilansir Liputan6.com, (8/10), tim pengacara Nyoman Rae&Partners mengamini adanya permohonan pengampunan (GRASI) atas Putusan Pengadilan Negeri Depok No 1036/Pid/B/2008/PN.DPK tanggal 6 April 2009 jo Putusan Pengadilan Tinggi Bandung No. 213/Pid/2009/PT.BDG tanggal 19 Mei 2009 jo Putusan Mahkamah Agung No 1444 K/Pid/2009 tanggal 31 Agustus 2009 jo Putusan Mahkamah Agung No 25 PK/Pid/2012 tanggal 05 Juli 2012 kepada Presiden Republik Indonesia tersebut. Surat permohonan grasi tersebut tertanggal 1 Oktober 2016.

Baca Juga: Benarkah Ruhut Sitompul Akan Dukung Ahok Apabila Dirinya Dipecat Demokrat?

Ryan adalah terpidana kasus pembunuhan 11 orang. Beberapa di antaranya dimutilasi. Para korbannya mayoritas dikubur di pekarangan rumah orangtuanya di Jombang, Jawa Timur. Dia telah membunuh dan memutilasi sejumlah orang sejak 2007.

Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan hukuman mati kepada pria kelahiran Jombang 1 Februari 1978 itu. Dia lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung, tapi ditolak. Begitu pula dengan permohonan kasasinya ke Mahkamah Agung. Ryan lalu mengajukan permohonan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung. Hasilnya juga tetap sama.

Kisah Ryan Jombang si jagal.

Nurcholis Anhari Lubis/Metro.news.viva.co.id

Pembunuhan berantai yang dilakukan Ryan terungkap dari penemuan potongan tubuh manusia dalam tas dan kantong plastik di dekat Kebun Binatang Ragunan pada Sabtu, 12 Juli 2008. Potongan tubuh tersebut ditemukan di dua tempat yang berbeda di wilayah sama.

Ryan hingga saat ini masih menunggu eksekusi mati yang belum diputuskan pelaksanaannya oleh Kejaksaan. Pengajuan grasi ini bisa saja membuatnya lolos eksekusi mati karena dia belum selesai menggunakan hak hukumnya. Terlebih, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan jangka waktu pengajuan grasi dapat dilakukan lebih dari 1 tahun sejak putusan memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht.

Baca Juga: Diduga Lecehkan Al-Quran, Inilah Video Lengkap Pertemuan Ahok dengan Warga Pulau Seribu.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya