TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Angkot Harus Berpendingin, Ini 5 Pro Kontranya

Sejumlah pengemudi angkot menegaskan keberadaan AC kurang efektif.

Ilustrasi (Puspa Perwitasari/ANTARA FOTO)

Kini penumpang angkutan kota (angkot) tak lagi akan merasa gerah atau kepanasan. Pasalnya, Kementerian Perhubungan mengimbau agar angkot yang ada di tanah air untuk dilengkapi dengan air conditioner (AC). Hal ini harus segera dilakukan selambat-lambatnya Februari 2018. Kebijakan ini bahkan tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 29 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek.

Dengan adanya kebijakan ini, keberadaan angkot diharapkan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat modern saat ini. Berikut adalah fakta-fakta mengenai kebijakan angkot ber-AC yang perlu kamu ketahui.

1. Sejumlah pengemudi angkot menilai AC di dalam angkot kurang efektif.

Arif Firmansyah/ANTARA FOTO

Kebijakan ini nampaknya tak akan dengan mudah direalisasikan. Musababnya, beberapa pengendara angkot menentangnya. Salah satunya adalah Marolop, (29). Salah satu sopir angkot asal Bekasi ini menegaskan bahwa pemasangan AC dalam kendaraan bukan solusi yang efektif untuk menarik penumpang.

Pasalnya, angkot memiliki ritme pergerakan yang tak menentu. Transportasi ini, kata dia, memiliki tipikal sebentar berhenti dan membuka pintu. Hal ini akan membuat dinginnya AC tidak terasa.

2. AC membuat bahan bakar kendaraan kian boros.

kompas.com

Kritik juga disampaikan oleh sopir angkot bernama Alexis, (65). Dia mengklaim bahwa adanya AC dalam angkot malah menggerus konsumsi bahan bakar yang semakin besar. Jika hal ini sampai terjadi, maka ongkos naik angkot yang harus dibayarkan penumpang pun akan bertambah.

3. Pemerintah akan membuka diskusi.Arif Firmansyah/ANTARA FOTO

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta tidak memungkiri adanya masukan-masukan terkait kebijakan ini. Oleh karena itu, pihaknya akan membuka forum diskusi dengan Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI untuk membahas kebijakan angjkot ber-AC ini.

Selain itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi Yayan Yuliana juga menginginkan program angkot ber-AC ini didukung dengan adanya subsidi pemerintah. Pasalnya, harga instalasi AC angkot saat ini mencapai Rp 15 juta per unit.

4. Para pengusaha angkot kedepannya akan diarahkan untuk menjadi “Badan Hukum Berkelompok”.

Fitriyandi Al Fajri/Tribunnews.com

Pemerintah mengklaim bahwa kebijakan ini penting untuk menciptakan angkutan umum yang nyaman dan aman. Agar biaya pengadaan AC tidak terlampau besar, maka pengusaha angkutan umum disarankan untuk menjadi badan hukum berkelompok supaya memudahkan proses pengadaan. Dengan berkelompok maka pengadaanya diprediksi akan lebih meringankan.

Baca Juga: Pembantai Juragan Angkot Terancam Hukuman Mati. 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya