Sebelum Ditahan, Jonru Sempat Keluhkan Akun Facebook Diblokir
Padahal akun dengan 1,5 juta followers itu juga ladang bisnis.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Aktivis media sosial, Jonru Ginting ditahan oleh Kepolisian Polda Metro Jaya, Jumat dini hari (29/9). Penahanan tersebut dilakukan setelah dia resmi menyandang status tersangka dalam kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian (hate speech).
Dua hari sebelum ditangkap, pria yang memiliki nama asli Jon Riah Ukur itu sempat mengunggah sebuah video di Facebook. Dalam video itu, Jonru mengatakan bahwa akun fan page miliknya telah diblokir. Akun bercentang biru dengan pengikut hampir 1,5 juta tersebut memang menjadi alat yang digunakan Jonru untuk mengumbar berbagai opininya. Tak jarang, opini Jonru menuai kontroversi karena banyak melakukan kritik terhadap pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Baca juga: Kian Tegas, Twitter Kini Luncurkan Pembaruan Guna Perangi Ujaran Kebencian!
Seperti apa akun lama Jonru?
Dalam video itu, Jonru menyayangkan diblokirnya akun tersebut. Sangatlah wajar jika Jonru kesal. Sebab selain memiliki 1,5 juta pengikut, akun itu juga melayani berbagai jasa publikasi, mulai iklan, kerjasama penggalangan dana kesehatan, hingga pelatihan dakwah.
Baca juga: Dituduh Sebarkan Ujaran Kebencian, Kaesang Dipolisikan.