Sinar Mas Group Divonis Bebas, Apa Kabar Keadilan Kasus Kebakaran Hutan?
Masih ingat dengan kabut asap beberapa waktu lalu?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Dalam persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang memutuskan menolak gugatan pemerintah terhadap anak perusahaan Group Sinar Mas, PT Bumi Mekar Hijau. Padahal perusahaan ini adalah dalang di balik pembakaran lahan dan hutan yang mengakibatkan bencana asap masal di beberapa daerah yang ada di Sumatera. Hal ini tentunya melukai keadilan bagi masyarakat. Terlebih lagi bagi para korban.
Bahkan pernyataan Ketua Majelis Halim, Parlas Nababan menunjukan keacuhannya terhadap dampak yang telah dihasilkan akibat kebakaran hutan tersebut. Dia menyatakan kalau kebakaran hutan itu tidak merusak lahan. Menurutnya, lahan yang terlanjur dibakar pada kenyataanya juga masih bisa ditanami lagi dengan tanaman yang baru.
Hal ini juga menggambarkan bahwa kemenangan anak perusahaan Group Sinar Mas tersebut memperjelas adanya unsur koorporasi dalam hukum yang ada di Indonesia. Namun, negara tidak berdaya melawan kekuasaan para pemilik modal. Sinar Mas sendiri memiliki kekuasaan yang cukup besar.
Editor’s picks
Tapi Pengadilan Negeri Palembang telah mengeluarkan keputusan sidang gugatan perdata terkait kasus tersebut. Kasus kebakaran hutan dan lahan yang diduga dilakukan oleh PT Bumi Mekar Hijau (BMH) dimenangkan oleh tergugat. Pemerintah kalah. Dan perusahaan terduga bebas dari tanggung jawab.
Sebelumnya, gugatan perdata yang diajukan pemerintah adalah sebesar 2,6 triliun rupiah untuk ganti rugi dan 5,2 triliun rupiah untuk biaya pemulihan lingkungan terhadap lahan yang terbakar.
Ketua Majelis Hakim menilai penggugat tak mampu membuktikan adanya unsur kerugian negara yang dilayangkan. Menurutnya kehilangan keanekaragaman hayati tidak bisa dibuktikan. Para majelis hakim mempertimbangkan bahwa lahan bekas kebakaran masih bisa ditanami dengan kayu aksia. Majelis hakim juga menuntut pihak ketika untuk melakukan penanaman kembali.
Hasil vonis ini tentu saja membuat pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kecewa. Padahal pihak KLHK menilai PT BMH telah lalai dalam mengelola izin yang diberikan pemerintah untuk menggarap lahan sebesar 20 ribu hektar. Atas penolakan gugatan tersebut, KLHK langsung mengajukan banding. Izin perusahaan pun juga telah dibekukan.