TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Perjalanan Karir Emirsyah Satar, Bankir, Dirut Garuda, hingga Jadi Tersangka

Kesuksesan Emir juga diakui di kancah internasional

viva.co.id

Sosok mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, menjadi pembicaraan dalam dua hari terakhir. Bersama pengusaha yang juga pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA), Soetikno SoedarjoSoetikno, dia ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Emir diduga menerima suap puluhan miliar dari perusahaan internasional, Rolls-Royce melalui perantara Soetikno. Kabar ini cukup mengejutkan, sebab selama ini Emir dikenal sebagai pengusaha sukses yang jarang tertimpa isu miring.  

viva.co.id

Dikutip Viva.co.id, (20/1), selain ditetapkan sebagai tersangka, penyidik KPK juga telah menyita sejumlah aset milik orang sukses di Indonesia ini. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode Muhammad Syarif menegaskan bahwa KPK tidak akan tergesa-gesa merilis harta yang disita ke publik karena masih banyak harta lain yang juga akan disita dan dihitung.

Baca Juga: Mari Berkenalan dengan 5 Pimpinan KPK Periode 2015–2020!

Kronologi dugaan penyuapan oleh Emirsyah.

instagram.com/emirsyahsatar

Semua bermula saat Emirsyah diduga mendapatkan “uang panas” dari Soetikno sebesar 1,2 juta euro dan 180 ribu Dollar AS (20 miliar rupiah). Tidak cuma uang, tapi Emirsyah juga diduga menerima suap dalam bentuk barang senilai 2 juta Dollar AS.

Uang panas ini juga diduga diperolehnya dalam rentang 2005 hingga 2014. Tahun tersebut adalah momen di mana Emirsyah masih menjabat sebagai Direktur Utama Garuda Indonesia. Dugaan sementara dari KPK adalah suap tersebut diperoleh Emirsyah supaya membeli mesin pesawat di Rolls Royce.

Emirsyah pun harus bersiap terkena Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Soetikno sebagai pemberi juga dikenai Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13  Undang Undang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Baca Juga: Syarat Menjadi Anggota KPK: Tidak Boleh Punya Hubungan Darah dengan Koruptor, Adilkah?

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya