TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Spanduk Larangan Menyolatkan Jenazah Diduga Dipasang Secara Terorganisir

Sumarsono mengimbau tidak ada lagi spanduk bernada provokatif.

liputan6.com

Beberapa pekan terakhir, Jakarta dihebohkan dengan berbagai spanduk yang menyatakan bahwa jenazah pendukung calon Gubernur non-muslim tidak akan disalatkan. Spanduk-spanduk tersebut terpasang di beberapa masjid dan Musala. Tentu saja hal ini menimbulkan kontroversi. Pemerintah Provinsi DKI pun akhirnya turun tangan. 

Pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mengatakan telah memerintahkan pencopotan spanduk- spanduk tersebut. Lebih jauh, Sumarsono menduga bahwa pemasangan spanduk tersebut merupakan aksi yang terorganisir. 

Baca Juga: Dianggap Penista Agama, Pemimpin Gafatar Divonis 5 Tahun. 

Diduga spanduk provokatif ini dipasang bukan oleh warga sekitar masjid.

Hafidz Mubarak A./ANTARA FOTO

Sumarsono menduga bahwa spanduk provokatif tersebut dipasang bukan oleh warga sekitar masjid, namun dia menduga spanduk-spanduk itu berasal dari satu sumber. Hal ini terlihat dari semua tulisan spanduk tersebut yang seragam. Hanya warnanya saja yang berbeda.

Dari sinilah dia menyimpulkan bahwa bukan masyarakat sekitar yang melakukannya. Selain itu jika  hurufnya sama dan cetakannya sama berarti dia menduga ada oknum tertentu yang menggerakkan mereka melakukan pemasangan spanduk tersebut.

Hampir 150 spanduk sudah dicopot.

Hafidz Mubarak A./ANTARA FOTO

Dikutip Kompas.com, (13/3), jumlah spanduk yang dicopot juga termasuk banyak. Sumarsono mengklaim 147 spanduk telah dicopot di masjid-masjid di Jakarta sejak tanggal 1 hingga 12 Maret 2017. Sumarsono juga mengaku senang karena spanduk tersebut tidak hanya dicopot oleh Satpol PP saja, melainkan juga oleh warga setempat. Dia pun mengucapkan terima kasih atas kesadaran masyarakat yang ikut membantu pencopotan spanduk provokatif tersebut.

Baca Juga: VIRAL: Spanduk 'Dilarang Pakai Bahasa Asing' Terpasang di Tanjung Balai, Ini Isinya. 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya