TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Beredar Surat Larangan Bermain Game Sejenis Pokemon Go di Kalangan PNS!

Semua atasan harus mengawasi pelaksanaan surat edaran itu

rakyatsultra.fajar.co.id

Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi telah menerbitkan surat edaran tentang larangan bagi seluruh pegawai negeri sipil (PNS) yang kini dinamakan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bermain game virtual berbasis Global Positioning System (GPS) di lingkungan kantor pemerintahan.

Dilansir Kompas.com, Pokemon Go adalah game yang termasuk dilarang dalam surat edaran itu. Ini juga merupakan bentuk kewaspadaan nasional dan mengantisipasi potensi kerawanan di bidang keamanan dan kerahasiaan instalasi pemerintah.

menpan.go.id

Dalam Surat Edaran Menteri PANRB No:B/2555/M.PANRB/07/2016 yang beredar pada tanggal 20 Juli 2016, Yuddy secara tegas memberitahukan kepada seluruh pimpinan di satuan kerja masing-masing melarang para PNS atau ASN bermain game virtual berbasis GPS di lingkungan instansi pemerintah.

Semua atasan di masing-masing-masing satuan kerja harus mengawasi pelaksanaan surat edaran itu. Larangan ini dikeluarkan dalam rangka menjaga produktivitas kerja dan meningkatkan disiplin para aparatur sipil negara, sehingga kualitas pelayanan publik dapat terjaga.

Baca Juga: Demam PNS! Ternyata Ini yang Membuat Semua Orang Ingin Jadi PNS.

Mencegah potensi kerawanan di bidang keamanan dan kerahasiaan negara.

newsth.com

Menteri Yuddy melakukan hal ini sebagai bentuk kewaspadaan nasional dalam mengantisipasi timbulnya potensi kerawanan di bidang keamanan dan kerahasiaan negara.

Yuddy meminta agar edaran ini dapat menjadi pedoman bagi aparatur sipil negara dalam menjalankan tugas pokok fungsinya sebagai abdi negara dan masyarakat. Surat Edaran Menteri PANRB ini juga diumumkan di web resmi kementerian, ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja, panglima TNI, kapolri, jaksa agung, para kepala LPNK, para pimpinan kesekretariatan lembaga negara, para pimpinan Kesekretariatan LNS, gubernur, bupati dan wali kota se-Indonesia. Tembusan Surat Edaran Menteri PANRB ini disampaikan kepada Presiden dan Wakil Presiden.

Baca Juga: Ngakak! Cuma Humor Ini yang Populer di Kalangan PNS.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya