TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Terungkap! 39 Lembaga Pemasyarakatan Jadi Tempat Bisnis Narkoba Internasional

Mayoritas tujuan utama adalah Malaysia, Singapura, dan Tiongkok.

R. Rekotomo/ANTARA FOTO

Siapa yang menyangka bahwa para narapidana di 39 lembaga pemasyarakatan Indonesia diduga mengendalikan bisnis narkoba dari balik penjara selama bertahun-tahun. Ini tentu saja membuktikan bahwa keamanan pada lembaga pemasyarakatan di Indonesia masih cukup rapuh. 

Idhad Zakaria/ANTARA FOTO

Dikutip Kompas.com, (3/2), Kepala Badan Narkotika Nasional Komisaris Jenderal Budi Waseso mengungkap penemuan 72 jaringan narkoba internasional yang bergerak di Indonesia dengan memanfaatkan para napi di 22 LP.

Hal tersebut juga diamini oleh Deputi Pemberantasan Narkoba BNN, Inspektur Jenderal Arman Depari. Dia membeberkan bahwa hampir seluruh LP di Indonesia terindikasi sebagai tempat transaksi narkoba. Praktik ini terjadi kebanyakan di kota besar, antara lain LP Cipinang dan LP Wanita Pondok Bambu di Jakarta, LP Kerobokan di Bali, LP Medaeng di Surabaya, dan LP Pemuda Tangerang.

Baca Juga: Narkoba Digital, Sebuah Fenomena yang Kontroversial. 

Sebelumnya 4 pelaku jaringan pengedar narkoba di lapas ditangkap.

R. Rekotomo/ANTARA FOTO

Sebelumnya pada 30 Desember 2016, aparat kepolisian berhasil mengungkap jaringan pengedar narkoba yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas). Polisi sukses mengamankan 4 pelaku dan barang bukti berupa 686,98 gram sabu.

Para pelaku yang berhasil ditangkap antara lain YN alias Bancek (31), RA alias Senget (34), BH alias Gober (36), dan IM alias Bombom (33). Mereka telah beroperasi di wilayah Cilenggang, Cisauk, Pamulang, Samporia, Serpong, BSD, dan beberapa wilayah di Tangsel lainnya.

R. Rekotomo/ANTARA FOTO

Ketika mendalami kasus ini, Kepala Polres Tangsel, AKBP Ayi Supardan menemukan bahwa para pelaku memiliki peran berbeda-beda. Ada yang mengedarkan, mengendalikan dan ada pula yang memasok kepada para pengecer. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku diancam dengan Pasal 112 dan Pasal 114 KUHP Tentang Narkotika, dengan maksimal kurungan 20 tahun penjara.

Baca Juga: Pesan Terakhir Freddy Budiman, Raja Narkoba yang Baru Saja Dieksekusi Mati. 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya