TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Terungkap! Terpidana Korupsi Ternyata Bisa Kunjungi Apartemen dan Rumah Mewah Mereka

Sedang menjalani masa tahanan tapi malah plesiran

(Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly) ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Siapa yang menyangka bahwa narapidana yang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan bisa keluar masuk penjara dengan mudah. Setidaknya itulah yang terjadi pada beberapa narapidana yang menghuni LP Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Dikutip Tempo.co, (8/2), diduga para napi ini memanfaatkan izin berobat untuk bisa pergi keluar lapas. Bahkan para napi ini pergi ke apartemen atau rumah kontrakan tanpa pengawalan.

Irfan Anshori/ANTARA FOTO

Salah satu narapidana yang disebut bisa keluar masuk penjara adalah terpidana kasus korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Kementerian Kehutanan, Anggoro Widjojo. Dalam laporan Tempo, Anggoro disebut 4 kali mendatangi sebuah yang tak jauh dari tempatnya ditahan. Padaha, dia sedang menjalani masa kurungan 5 tahun. 

Selain itu bekas Bupati Bogor Rachmat Yasin yang tersangkut kasus suap juga diduga ke rumah kontrakan di Kompleks Panorama Alam Parahyangan pada akhir Desember lalu.

Kepala LP Sukamiskin, Dedi Handoko mengatakan tidak tahu menahu jika ada napi koruptor yang menyalahgunakan izin berobat tersebut. Menurutnya, selama tidak ada laporan maka dianggap semuanya aman-aman saja. Kendati demikian, Dedi tidak membantah bahwa izin tersebut bisa disalahgunakan.

Baca Juga: Berkaca dari Kebakaran Lapas Banceuy, Apakah Sistem Penjara Indonesia Lembek?

Kementrian Hukum sebetulnya sudah mengambil tindakan terkait adanya dugaan plesiran ini.

Hafidz Mubarak A./ANTARA FOTO

Mengutip berita Liputan6.com, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pun tak tinggal diam dengan dugaan plesiran ini. Pemerintah, kata Yasonna, berencana memindahkan terpidana kasus korupsi Anggoro Widjojo, ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur.

Selain itu, pihak Kementerian Hukum Jawa Barat juga akan menindak tegas petugas lembaga pemasyarakatan Kelas 1 Sukamiskin jika terbukti memudahkan narapidana untuk keluar masuk lapas tanpa pengawalan. Selain itu, para narapidana ini juga diduga mendapatkan fasilitas dan ruang mewahan di tahanan.

Baca Juga: Akhirnya Antasari Azhar Bebas dari Lapas, Apa Rencana ke Depannya?

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya