TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tanggapan Tim Sukses Anies-Sandi Soal Janji Politik FPI & Perda Syariat Islam

Mardani angkat bicara

Angga Budhiyanto/ANTARA FOTO

Isu mengenai ikatan janji politik antara ormas Islam dan Anies Baswedan-Sandiaga Uno dibantah dengan tegas oleh ketua tim pemenangan Anies-Sandiaga, Mardani Ali Sera.

Didik Suhartono/ANTARA FOTO

Dikutip Tempo.co, (22/4), Mardani menegaskan bahwa semua partai pengusung Anies-Sandiaga tidak memiliki janji politik semacam itu, apalagi rencana untuk menerapkan hukum Islam di Jakarta.

Meskipun sejumlah partai pendukung Anies adalah partai Islam, namun Mardani menjelaskan bahwa Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Amanat Nasional adalah partai berbasis agama Islam yang moderat dan terbuka tergadap keberagaman. Di sisi lain, Partai Gerakan Indonesia Raya adalah partai nasionalis yang menjunjung tinggi semboyan Bhinneka Tunggal Ika.

Terkait dugaan adanya janji politik dengan FPI, Mardani mengatakan bahwa semua dukungan tersebut dilakukan dengan sukarela dan tidak ada kontrak apapun seperti yang banyak diperbincangkan di sejumlah media.

Baca Juga: Bertemu Rizieq Shihab, Benarkah Anies Didukung FPI?

Tudingan adanya perda berbasis syariat Islam juga dibantah oleh Mardani.

M. Agung Rajasa/ANTARA FOTO

Mardani juga membantah tuduhan bahwa Jakarta akan menerapkan peraturan daerah (perda) berbasis syariat Islam. Dia menegaskan bahwa perda syariat atau Jakarta bersyariat bukanlah berasal dari mereka.

Pernyataan Mardani ini menjawab berbagai spanduk yang bertebaran saat masa kampanye pasangan Anies-Sandi. Dalam kampanye tersebut tertulis adanya dukungan terhadap penerapan perda syariat di Jakarta. Akibat isu ini, banyak warga Jakarta yang mengaku resah. Namun, Anies sebelumnya telah menyatakan penolakan terhadap penerapan perda syariah di Jakarta karena akan berimbas pada perpecahan dan konflik warga Jakarta.

Baca Juga: [VIRAL] Akhirnya Ada Polisi yang Berani Melawan FPI Saat akan Lakukan Sweeping!

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya