3 Terdakwa Kasus First Travel Tidak Mengajukan Eksepsi
Sidang kasus First Travel akan digelar dua pekan sekali
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pengadilan Negeri Depok, melanjutkan sidang terhadap tiga terdakwa kasus First Travel dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan terdakwa. Sementara, jaksa penuntut umum menyiapkan 96 saksi.
"Kami memberikan kesempatan kepada kuasa hukum terdakwa untuk membacakan eksepsi dengan alasan-alasannya," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Depok Teguh Arifiano sebelum sidang kasus First Travel di Depok, Jawa Barat, Senin (26/2).
Teguh berharap dalam sidang lanjutan ini kuasa hukum bisa hadir, sehingga bisa membacakan eksepsi, sebab pengacara sebelumnya mengundurkan diri.
"Kalau pun tak hadir kami menyiapkan dari Posbakum (Pos Bantuan Hukum), sehingga tidak menghilangkan hak-hak terdakwa," kata seperti dilansir Antara.
1. Tiga terdakwa tidak mengajukan eksepsi
Dalam persidangan, tiga terdakwa yaitu Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan dan Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, ternyata tidak mengajukan ekspesi.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan, Senin (5/3), dengan agenda menghadirkan para saksi.
Baca juga: Obral Umrah Hingga Tahan Visa, Ini Kebobrokan First Travel
Editor’s picks
Baca juga: Sidang Perdana Kasus First Travel Digelar Pagi ini