60 Pengacara dari KPU Siap Hadapi Gugatan Pemilu 2019 di MK
Ada 325 gugatan sengketa Pemilu 2019 terhadap KPU RI
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyiapkan 60 pengacara untuk untuk menghadapi gugatan Pemilu 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami masih kumpulkan dokumen dan data dalam memperkuat jawaban dan bukti untuk membantah pokok permohonan yang diajukan para pemohon," kata Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi di Jakarta, Selasa (28/5).
Baca Juga: Hadapi 326 Sengketa Pemilu 2019 di MK, KPU Siapkan Strategi Khusus
1. Sebanyak 20 pengacara khusus untuk menangani gugatan Prabowo-Sandi
Pramono menjelaskan dari total jumlah pengacara itu, 20 di antaranya merupakan pengacara untuk memberikan bantuan hukum dalam menghadapi gugatan dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi.
Para pengacara tersebut berasal dari lima firma hukum yang akan membantu KPU dalam menghadapi gugatan di MK.
KPU, kata Pramono, sudah membagi tugas firma hukum tersebut masing-masing satu firma menangani beberapa gugatan yang diajukan partai politik.
"Berikutnya kami sudah pelajari detail masing-masing permohonan, baik pilpres, parpol, dan DPD. Sudah kami telaah dan sekarang sedang mulai kami susun kerangka jawabannya," kata dia.
Baca Juga: Sering Disorot Saat Pemilu, Ini Loh Sejarah Dibentuknya KPU