TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ada Demo Pemakzulan Jokowi 21 Mei, Politikus NasDem: Ngerti UU Gak?

Sejumlah elemen masyarakat akan menggelar demo besar-besaran

Anggota Fraksi Partai NasDem DPR RI Irma Suryani Chaniago (dpr.go.id)

Jakarta, IDN Times - Anggota Fraksi Partai NasDem DPR RI Irma Suryani Chaniago, mengatakan pihak-pihak yang ingin menggelar demonstrasi dengan mengusung isu pemakzulan Presiden Joko "Jokowi" Widodo tidak memahami konstitusi negara.

“Tidak cerdas saja minta presiden mundur tanpa alasan konstitusional yang jelas. ‘Ngerti’ UU atau tidak,” kata Irma kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.

 

Baca Juga: Potret Mahasiswa Demo 21 April,Sebut Rezim Jokowi Pengkhianat Rakyat  

1. Pemakzulan hanya bisa dilakukan parlemen dengan alasan konstitusional

Gedung MPR DPR RI (IDN Times/Marisa Safitri)

Irma meminta sejumlah elemen masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi atau unjuk rasa, agar memahami peraturan terlebih dahulu. Menurut dia, demonstrasi memang dijamin konstitusi tapi jangan sampai ada upaya pemakzulan terhadap Pemerintahan Presiden Jokowi.

“Pemakzulan hanya bisa dilakukan oleh parlemen dengan alasan yang konstitusional,” ujarnya, dilansir ANTARA.

Baca Juga: [BREAKING] Daftar Tuntutan Aliansi Mahasiswa Indonesia ke Jokowi di Demo 21 April

2. Sekelompok masyarakat tidak bisa mengatasnamakan rakyat Indonesia

Massa buruh melakukan demo menuntut kenaikan UMP 2022 pada Rabu (8/12/2021). (IDN Times/Athif Aiman)

Karena itu, Irma menilai, apabila ada elemen masyarakat yang mendesak Presiden Jokowi mundur, mereka belum memahami peraturan yang ada.

Menurut dia, menyampaikan pendapat atau aspirasi merupakan hak warga negara yang dijamin Undang-Undang Dasar Republik Indonesia (UUD RI) 1945.

“Namun jangan mengklaim atas nama seluruh rakyat Indonesia. Demo memang hak rakyat, tapi sekelompok masyarakat tidak bisa mengatasnamakan rakyat Indonesia,” katanya.

Irma menjelaskan dalam Undang-Undang Dasar (UUD) NRI 1945 ketentuan mengenai pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 3 ayat (3), Pasal 7A, Pasal 7B, dan Pasal 24C ayat (2) UUD 1945.

Sementara, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003, tentang Mahkamah Konstitusi Pasal 80-84 mengatur terkait mekanisme pemakzulan.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya