Belajar dari Pemilu 2019, DPR Usulkan Perubahan Usia Petugas KPPS
KPU sebut banyak KPPS meninggal di atas usia 60 tahun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi II DPR RI Kamrussamad mengusulkan perubahan usia petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), menjadi minimal 20 tahun dan maksimal 55 tahun.
Kamrussamad berpendapat jika usia minimal 17 tahun yang dipersyaratkan KPU, dikhawatirkan belum cukup berpengalaman, lantaran usia tersebut baru sah menjadi pemilih. Sedangkan, usia maksimal 60 tahun menurutnya terlalu tua untuk menjadi seorang panitia pemungutan suara.
1. Idealnya usia KPPS antara 20 hingga 55 tahun
Kamrussamad berpendapat jika usia minimal 17 tahun yang dipersyaratkan KPU, dikhawatirkan belum cukup berpengalaman, lantaran usia tersebut baru sah menjadi pemilih. Sedangkan, usia maksimal 60 tahun menurutnya terlalu tua untuk menjadi seorang panitia pemungutan suara.
"Batas maksimal 60 itu terlalu tua. Kita menghadapi bonus demografi besar. Sebagian besar ada di pedesaan, diharapkan mereka bisa membantu pemerintah yang berusia 50 atau 55 tahun. Ini dasar pertimbangan kita," kata dia dalam Rapat Dengar Pendapat di Ruang Komisi II DPR Jakarta, seperti dilansir kantor berita Antara, Senin (4/11).
Baca Juga: Dituding Sebar Hoaks KPPS Diracun, Rahmat Baequni Ditangkap Polisi