TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

BPN Pilih Lapor Dugaan Kecurangan ke Bawaslu Ketimbang People Power

People power pertama digaungkan Amien Rais

IDN Times/Humas Pemkab Kutim

Jakarta, IDN Times - Direktur Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan pihaknya lebih memilih jalur melaporkan temuan dugaan kecurangan Pemilu 2019 ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Langkah tersebut, menurut Dasco, ditempuh karena merupakan jalur konstitusional, daripada menggelar aksi kepung kantor penyelenggara pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI).

"Pihak kami tidak begitu (kepung KPU), saat ini kami ajukan laporan ke Bawaslu tentang temuan yang merugikan Prabowo-Sandi," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (8/5) seperti dilansir kantor berita Antara.

Baca Juga: Waketum PAN: Saya Menentang Wacana People Power Amien Rais

1. BPN memilih jalur konstitusional ketimbang people power

IDN Times/Denisa Tristianty

Menurut Dasco, BPN Prabowo-Sandi telah memiliki temuan dugaan kecurangan Pemilu 2019, dan ada beberapa laporan yang sudah dan akan dilaporkan kepada Bawaslu.

Dasco menyatakan Prabowo telah memberikan arahan bahwa pihaknya akan mengambil langkah-langkah sesuai prosedur hukum yang berlaku, bukan menggelar aksi people power seperti yang diwacanakan Dewan Penasihat BPN Amien Rais.

"Kami 02 tidak merasa yang dituduh, karena kami tidak merencanakan hal seperti itu (people power)," kata dia.

Menurut Dasco, BPN tidak berencana menggelar aksi people power dengan cara mengintimidasi penyelenggara pemilu, sehingga apabila ada kecurangan maka akan menempuh jalur hukum yang telah diatur undang-undang.

2. Demokrat tidak sependapat dengan demonstrasi yang menuntut penyelenggara pemilu mendiskualifikasi Jokowi-Ma'ruf

IDN Times/Fitang Budhi Adhitya

Sebelumnya, Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Amir Syamsuddin, tidak sependapat dengan langkah aksi demonstrasi dengan menuntut penyelenggara pemilu untuk mendiskualifikasi salah satu pasangan capres 2019.

Amir memaparkan langkah-langkah hukum yang bisa dilakukan untuk mencapai tujuan itu. "Bukan dengan aksi demonstrasi dengan menuntut diskualifikasi terhadap pasangan calon, itu sudah terlalu jauh," kata dia.

Hal itu dikatakan terkait rencana mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayor Jenderal (purn) Kivlan Zen, yang akan menggelar aksi demonstrasi di kantor KPU RI dan Bawaslu RI.

Tujuan aksi yang digelar pada 9 Mei 2019 ini ialah menuntut penyelenggara pemilu mendiskualifikasi pasangan capres-cawapres nomor 01 Joko "Jokowi"Widodo-Ma'ruf Amin.

Baca Juga: PDIP Akan Dialog dengan Gerindra Soal Koalisi

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya