Catatan Penting Pasca Tragedi KM Sinar Bangun dan KM Lestari Maju
Jangan sampai korban terus berjatuhan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Tragedi tenggelamnya KM Sinar Bangun di Danau Toba, Sumatera Utara dan KM Lestari Maju di Kapulauan Selayar, Sulawesi Selatan, membawa merenggut ratusan nyawa.
Banyak hal yang dianggap kurang layak dan lemahnya pengawasan dalam transportasi laut, hingga mengakibatkan seringnya kecelakaan kapal. Apa saja hal yang menjadi sorotan dan perlunya pembenahan menyeluruh?
1. Pemerintah perlu membangkitkan peran Pemda dalam hal keselamatan ASDP
Kementerian Perhubungan dinilai harus bisa melakukan intervensi kepada pemerintah daerah soal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan (ASDP), menyusul kejadian kecelakaan kapal penyeberangan beruntun akhir-akhir ini.
"Jika melihat kemampuan APBD dan SDM yang ada, rasanya perlu intervensi pusat. Sekarang sudah ada BPTD (Badan Pengelola Transportasi Darat) di setiap provinsi, dapat membantu mendata ulang keseluruhan yang meliputi SDM, sarana, dan kondisi lingkungan se-Indonesia," kata pengamat transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno, seperti dilansir Antara, Rabu (4/7).
Kecelakaan beruntun yang dimaksud adalah tenggelamnya KM Sinar Bangun dan KM Lestari Maju. Menurut Djoko, Kemenhub dan pihak terkait lainnya perlu membangkitkan peran Pemerintah Daerah (Pemda) dalam hal keselamatan ASDP.
"Pemda Provinsi Kalimantan Timur misalnya, sudah merespons untuk membentuk Forum Keselamatan Pelayaran Kalimantan Timur. Daerah lain juga dapat melakukan hal yang sama dalam rangka peduli keselamatan transportasi air," kata Setijowarno.
Forum semacam itu penting, kata Setijowarno, karena ASDP lebih banyak dikelola pemda, sementara dia sendiri belum serius menata transportadi di daerahnya, sehingga ada pengabaian urusan keselamatan dan pelayanan.
"Pemda selama ini lebih urus dan peduli dengan target PAD dari usaha angkutan perairan. Jarang ada pemda yang peduli transportasi perairan," kata dia.
Padahal, menurut Setijowarno, standar keselamatan transportasi sungai, danau, dan penyeberangan telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2015 itu sudah mengatur SDM, sarana, dan lingkungan. SDM yang dimaksud untuk pengelola pelabuhan, awak angkutan dan pengawas alur. Sarananya pada kapal, alur sungai dan pelabuhan.
Setijowarno mengatakan setelah ada pemetaan, maka selanjutnya adalah bisa dilakukan penjadwalan aksi. "Peningkatan kualitas SDM sangat penting untuk menambah wawasan tentang kelola transportasi perairan yang lebih profesional," kata dia.
Menurut Setijowarno pengelolaan transportasi perairan bisa meniru transportasi udara dan perkeretaapian yang sudah lebih dulu maju.
"Harusnya, keselamatan bukan sekadar ucapan, tetapi harus menjadi kebutuhan. Keselamatan adalah utama dalam penyelenggaraan transportasi," kata dia.