TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dipilih Melalui Voting, Anwar Usman Akhirnya Terpilih Jadi Ketua MK

Wakil Ketua MK juga baru loh

antaranews

Jakarta, IDN Times - Hakim Konstitusi Anwar Usman terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) untuk jabatan 2018 hingga 2020.

Baca juga: Mahkamah Konstitusi Bahas Petisi Agar Pelaku Seks di Luar Nikah dan LGBT Dipenjara

1. Pemilihan ketua MK diambil melalui voting secara terbuka

antaranews

Pemilihan ketua MK ini diambil melalui voting berdasarkan suara terbanyak, dalam Rapat Pleno Hakim Konstitusi (RPH) yang dilakukan secara terbuka untuk umum.

"Berdasarkan hasil voting ini, maka ditetapkan Yang Mulia Hakim Konstitusi Anwar Usman sebagai Ketua MK terpilih 2018 hingga 2020," ujar Anwar yang juga memimpin jalannya RPH di Gedung MK Jakarta, Senin (2/4).

2. Muncul dua calon saat dilakukan voting

antaranews

Seperti dilansir Antara, hasil voting tersebut muncul dua nama Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman dan Suhartoyo. Hasilnya, Anwar Usman mendapat lima suara dan Suhartoyo mendapatkan empat suara.

Dalam pemilihan ini, setiap Hakim Konstitusi berhak mencalonkan dan dicalonkan sebagai ketua MK.

Terdapat delapan orang hakim konstitusi yang memiliki hak untuk memilih dan dipilih sebagai ketua MK, yaitu Anwar Usman, Aswanto, Maria Farida Indrati, Wahiduddin Adams, I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, Manahan Sitompul, dan Saldi Isra.

3. Arief Hidayat tidak lagi memiliki hak dipilih sesuai UU

antaranews

Sedangkan, Arief Hidayat tidak lagi mempunyai hak dipilih sebagai ketua MK sesuai dengan Pasal 4 ayat (3a) UU MK dan Pasal 2 ayat (6) PMK Nomor 3 Tahun 2012.

Hal tersebut mengingat Arief telah dua kali dipilih menjadi Ketua MK, pada 7 Januari 2015 lalu, menggantikan Hamdan Zoelva. Kemudian, Arief kembali terpilih sebagai Ketua MK pada pemilihan yang diadakan pada 14 Juli 2017.

4. Aswanto jadi wakil ketua MK

antaranews

Hakim Konstitusi Aswanto terpilih sebagai Wakil Ketua MK menggantikan Anwar Usman, yang terpilih sebagai ketua MK.

"Berdasarkan hasil perolehan suara tersebut, maka Yang Mulia Hakim Konstitusi Aswanto terpilih sebagai wakil ketua 2018-2020," ujar Anwar.

5. Pemilihan wakil ketua MK juga dilakukan dengan cara voting

antaranews

Serupa dengan Anwar, Aswanto juga terpilih melalui pemungutan suara dalam RPH terbuka, satu jam setelah pemilihan ketua MK.

Pemungutan suara dilakukan setelah musyawarah dalam RPH secara tertutup tidak mencapai mufakat. Dari pemungutan suara itu, Aswanto memperoleh lima suara, sedangkan Hakim Konstitusi Saldi Isra memperoleh empat suara.

Baca juga: 3 Kontroversi Ketua MK Arief Hidayat, Pernah Berikan Katebelece

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya