Ini 3 Keunggulan Tilang Elektronik untuk Polri dan Masyarakat
Mengintegrasikan layanan BPKB dan STNK
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Polri hari ini resmi meluncurkan sistem tilang elektronik alias Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), sebagai bentuk inovasi layanan publik berbasis digital, sekaligus penegakan hukum lalu-lintas yang transparan. Peluncuran itu digelar di area Hari Tanpa Kendaraan Bemotor (CFD) di Jakarta.
Sejumlah pejabat yang mewakili semua pemangku kepentingan hadir. Mereka di antaranya Wakil Kepala Kepolisian Indonesia Komisaris Jenderal Polisi Ari Dono, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Panglima Kodam Jaya Mayor Jenderal TNI Joni Supriyanto, dan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi.
Baca Juga: Ini 25 Lokasi Tempat Pemberlakuan Tilang Elektronik ETLE di Jakarta
1. Tilang elektronik memudahkan petugas mendeteksi nomor registrasi kendaraan pelanggar lalu lintas secara otomatis
Dengan teknologi kamera Pengenalan Pelat Nomor Secara Otomatis (Automatic Number Plate Recognition) akan memudahkan petugas mendeteksi nomor registrasi kendaraan pelanggar lalu-lintas secara otomatis, sekaligus dapat menjadi barang bukti pengadilan.
Seperti dilansir kantor berita Antara, Minggu (25/11), kontak fisik antara pelanggar aturan lalu-lintas dengan polisi bisa sangat minimal terjadi pada saat pelanggaran itu terjadi.