TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jadi Tersangka Pencucian Uang, Bupati Kukar Beli Perhiasan dan 40 Tas Mewah

Rita Widyasari diduga terima suap ratusan miliar

Antara Foto/Wahyu Putro A

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tas mewah dalam penyidikan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan tersangka Bupati nonaktif Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.

1. Tas mewah itu berjumlah 40 unit 

Antara Foto/Wahyu Putro A

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan tas mewah tersebut di antaranya bermerek Louis Vitton, Etienne Aigner, Hermes, dan Gucci.

"Perlu saya jelaskan, ini adalah sebagian dari tas yang disita. Ada 40 tas banyak lah mereknya, sebagian saya juga tidak kenal. Ada Louis Vitton, Etienne Aigner, Hermes, Gucci, dan lainnya," kata Laode saat menunjukkan barang bukti terkait TPPU itu dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa kemarin, 16 Januari 2018.

2. Rita Widyasari jadi tersangka pencucian uang 

Antara Foto/Wahyu Putro A

KPK baru saja menetapkan Rita Widyasari dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka TPPU.

Rita Widyasari bersama Khairudin diduga telah menerima dari sejumlah pihak baik dalam bentuk fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan lelang barang dan jasa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), selama masa jabatannya sebagai Bupati.

Baca juga: Ini 3 Hobi Novanto yang Dilakukan saat Akhir Pekan di Tahanan KPK

3. Hasil korupsi diduga mencapai Rp436 miliar 

Antara Foto/Wahyu Putro A

Diduga Rita Widyasari dan Khairudin menguasai hasil tindak pidana korupsi dengan nilai sekitar Rp436 miliar.

Terkait dugaan penerimaan gratifikasi itu, KPK menemukan dugaan TPPU dalam hubungannya dengan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, mengibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain. 

"Atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan dan atau menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan pengalihan hak-hak atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan Rita Widyasari bersama-sama Khairudin, selama periode jabatan Rita Widyasari sebagai Bupati," ucap Laode.

Menurut Laode, 40 tas yang disita itu termasuk hasil dari TPPU senilai Rp436 miliar.

"Total 40 tas itu belum dihitung semuanya tetapi yang Rp436 miliar kayaknya sudah termasuk sebagian yang ini," ungkap dia.

4. KPK menyita uang Rp200 juta

IDN Times/Linda Juliawanti

Selain menyita tas, dalam serangkaian kegiatan yang dilakukan pada 11 hingga 15 Januari 2018 di Kutai Kartangera, KPK juga menyita uang 10 ribu dolar AS dengan pecahan 100 dolar AS, dan uang pecahan rupiah lainnya.

"Sehingga total keduanya sekurang-kurangnya setara dengan Rp200 juta," ucap Laode.

5. KPK juga menyita jam tangan, sepatu, dan perhiasan

IDN Times/Linda Juliawanti

Selain itu, kata dia, KPK juga menyita dokumen dan bukti transaksi rekening koran atas pembelian sejumlah aset. "Disita juga sepatu, jam tangan, dan perhiasan lainnya," Laode menambahkan.

KPK juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi antara lain dua rumah pribadi tersangka Rita Widyasari di Tenggarong, tiga rumah anggota DPRD atau Tim 11 di Tenggarong, kantor PT Sinar Kumala Naga, dan dua rumah pribadi milik pihak terkait lainnya di Samarinda, serta satu rumah teman Rita Widyasari di Tenggarong.

Terhadap Bupati nonaktif Kukar Rita Widyasari dan Khairudin disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca juga: Fredrich Yunadi Minta Advokat Boikot KPK

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya