TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jangan Terlewat! Ini Syarat dan Ketentuan Daftar CPNS dan PPPK Terbaru

CPNS dengan formasi cumlaude harus sarjana lho

Ilustrasi tes sekolah kedinasan (ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengingatkan kembali, pedoman pengadaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Pelaksana Tugas Asdep Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kemenpan RB Katmoko Ari Sambodo mengatakan, Kementerian PAN-RB telah menerbitkan tiga peraturan terkait penyelenggaraan seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) 2021.

“Khusus untuk Permenpan RB 28 sifatnya adalah berlaku tahun 2021. Sementara Permenpan RB 27 dan 29 diharapkan bisa multiyear,” kata dia, seperti dilansir kantor berita ANTARA, Senin, 14 Juni 2021.

Baca Juga: Siap-siap, KLHK Sediakan 1.175 Formasi CPNS 2021

1. Syarat dan ketentuan usia CPNS

Ilustrasi peserta CPNS menunggu giliran waktu tes SKD CPNS di Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Katmoko menjelaskan pada 2021 pemerintah kembali menetapkan kebutuhan PNS menjadi dua, yaitu formasi umum dan formasi khusus. Formasi khusus dialokasikan bagi putra/putri lulusan terbaik berpredikat "dengan pujian", penyandang disabilitas, diaspora, putra/putri Papua, dan Papua Barat.

Seleksi CPNS dipersyaratkan bagi WNI dengan batas usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat melamar. Namun, ada beberapa jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran.

Menurut Katmoko karena rekrutmen CPNS, PPPK JF (jabatan fungsional), dan PPPK guru dilaksanakan bersamaan, sehingga jumlah potensi pendaftarnya cukup besar.

Oleh karena itu, calon pelamar diwajibkan hanya bisa mendaftar pada 1 instansi, 1 jenis kebutuhan, dan 1 jabatan pada tahun anggaran yang sama.

“Jadi para peserta harus mempertimbangkan baik-baik sejak awal apa yang ingin dia lamar, karena pada prinsipnya tidak bisa lagi menggantinya ketika sudah menetapkan pelamaran pada suatu tempat,” katanya.

2. Syarat dan ketentuan CPNS dengan formasi cumlaude

Ilustrasi tes sistem CAT seleksi CPNS. (ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra)

Untuk pelamar formasi cumlaude atau dengan pujian, wajib memiliki jenjang pendidikan minimal sarjana, tidak termasuk diploma IV. Hal ini perlu diperhatikan mengingat tahun lalu masih banyak kesalahan yang mengalokasikan untuk D4.

Pada formasi khusus penyandang disabilitas, Katmoko menerangkan, penyandang disabilitas bisa melamar di formasi umum atau formasi khusus lain selain formasi penyandang disabilitas.

“Diberikan kesempatan seluas-luasnya apabila memang memiliki kualifikasi, kompetensi, dan sesuai dengan persyaratan jabatan,” kata dia.

Baca Juga: Tersedia di 56 Kementerian, Begini Formasi Lengkap CPNS 2021

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya