Jangan Terlewat! Ini Syarat dan Ketentuan Daftar CPNS dan PPPK Terbaru
CPNS dengan formasi cumlaude harus sarjana lho
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengingatkan kembali, pedoman pengadaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Pelaksana Tugas Asdep Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kemenpan RB Katmoko Ari Sambodo mengatakan, Kementerian PAN-RB telah menerbitkan tiga peraturan terkait penyelenggaraan seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) 2021.
“Khusus untuk Permenpan RB 28 sifatnya adalah berlaku tahun 2021. Sementara Permenpan RB 27 dan 29 diharapkan bisa multiyear,” kata dia, seperti dilansir kantor berita ANTARA, Senin, 14 Juni 2021.
Baca Juga: Siap-siap, KLHK Sediakan 1.175 Formasi CPNS 2021
1. Syarat dan ketentuan usia CPNS
Katmoko menjelaskan pada 2021 pemerintah kembali menetapkan kebutuhan PNS menjadi dua, yaitu formasi umum dan formasi khusus. Formasi khusus dialokasikan bagi putra/putri lulusan terbaik berpredikat "dengan pujian", penyandang disabilitas, diaspora, putra/putri Papua, dan Papua Barat.
Seleksi CPNS dipersyaratkan bagi WNI dengan batas usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat melamar. Namun, ada beberapa jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran.
Menurut Katmoko karena rekrutmen CPNS, PPPK JF (jabatan fungsional), dan PPPK guru dilaksanakan bersamaan, sehingga jumlah potensi pendaftarnya cukup besar.
Oleh karena itu, calon pelamar diwajibkan hanya bisa mendaftar pada 1 instansi, 1 jenis kebutuhan, dan 1 jabatan pada tahun anggaran yang sama.
“Jadi para peserta harus mempertimbangkan baik-baik sejak awal apa yang ingin dia lamar, karena pada prinsipnya tidak bisa lagi menggantinya ketika sudah menetapkan pelamaran pada suatu tempat,” katanya.
Baca Juga: Tersedia di 56 Kementerian, Begini Formasi Lengkap CPNS 2021