KPU Gabungkan Pemutakhiran Daftar Pemilih Dalam Negeri dan Luar
Alasan penggabungan karena untuk efektivitas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyusun draf peraturan KPU (PKPU), yang menggabungkan soal pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih, baik di dalam maupun luar negeri.
Komisioner KPU Viryan Aziz mengatakan tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih di dalam dan luar negeri itu, relatif serupa dan dilakukan dalam kurun waktu bersamaan.
"Yang berubah pada saat ini adalah kami melakukan penggabungan PKPU Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri dan Luar Negeri. Ini salah satu poin penting dari PKPU ini," kata Viryan dalam Uji Publik terhadap Rancangan PKPU tentang Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilu, dilansir ANTARA, Rabu (6/4/2022).
Baca Juga: Calon Komisioner KPU Afifuddin Ingin Redakan Ketegangan KPU-Bawaslu
1. Alasan PKPU Pemutakhiran Data Pemilih dalam negeri dan luar negeri digabung
Viryan menjelaskan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat nasional, dilakukan dalam satu rapat pleno terbuka.
"Kenapa PKPU Pemutakhiran Data Pemilih dalam negeri dan luar negeri digabung? Salah satunya karena penetapan DPS dan DPT-nya dilakukan pada satu rapat pleno terbuka," katanya.
Baca Juga: KPU Tidak Akan Gunakan E-Voting dalam Pemilu 2024