TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPU Gabungkan Pemutakhiran Daftar Pemilih Dalam Negeri dan Luar

Alasan penggabungan karena untuk efektivitas

Ilustrasi KPU (Dok IDN Times/Istimewa)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyusun draf peraturan KPU (PKPU), yang menggabungkan soal pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih, baik di dalam maupun luar negeri.

Komisioner KPU Viryan Aziz mengatakan tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih di dalam dan luar negeri itu, relatif serupa dan dilakukan dalam kurun waktu bersamaan.

"Yang berubah pada saat ini adalah kami melakukan penggabungan PKPU Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri dan Luar Negeri. Ini salah satu poin penting dari PKPU ini," kata Viryan dalam Uji Publik terhadap Rancangan PKPU tentang Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilu, dilansir ANTARA, Rabu (6/4/2022).

Baca Juga: Calon Komisioner KPU Afifuddin Ingin Redakan Ketegangan KPU-Bawaslu

1. Alasan PKPU Pemutakhiran Data Pemilih dalam negeri dan luar negeri digabung

Ilustrasi kotak suara (IDN Times/Rehan)

Viryan menjelaskan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat nasional, dilakukan dalam satu rapat pleno terbuka.

"Kenapa PKPU Pemutakhiran Data Pemilih dalam negeri dan luar negeri digabung? Salah satunya karena penetapan DPS dan DPT-nya dilakukan pada satu rapat pleno terbuka," katanya.

Baca Juga: KPU Tidak Akan Gunakan E-Voting dalam Pemilu 2024

2. Alasan lain karena untuk efektivitas stakeholders

Ilustrasi pemungutan suara atau pencoblosan (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Viryan juga menyebut alasan lain menggabungkan draf PKPU tersebut ialah untuk peningkatan efektivitas, yang dapat memudahkan stakeholders dan publik memahami PKPU.

"Misalkan, bagi teman-teman di luar negeri, selama ini hanya memegang PKPU Pemutakhiran Data Pemilih di Luar Negeri; maka akan menjadi lebih utuh kalau sudah disatukan," kata dia.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya