TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Lagi, Sepasang LGBT Dihukum Cambuk di Aceh

Ada juga 13 terpidana kasus miras dan asusila

unsplash.com/Stanley Dai

Jakarta, IDN Times - Sepasang LGBT di Aceh berinisial N-MR dicambuk di perkarangan masjid Jumat lalu (13/7). Pasangan ini tidak dieksekusi di dalam Lembaga Pemasyarakatan (LP) sesuai Peraturan Gubernur. Kenapa?

1. Sepasang LGBT dan 13 terpidana kasus miras dan asusila dihukum cambuk

unsplash.com/Kirsty Lee

Eksekusi terhadap pasangan LGBT dan 13 terpidana lain ini digelar di halaman Masjid Baiturrahim, Ulee Lheue, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh. Pasangan gay ini dicambuk masing-masing 86 kali setelah dikurangi masa tahanan. Sementara terpidana lain terdiri dari pelanggar minuman keras dan asusila (ikhtilat).

Ironisnya, seperti dikutip dari media setempat, harianaceh.co.id, Minggu (15/7), terdengar teriakan dari warga beberapa kali saat rotan mendarat di punggung terpidana. Beberapa terpidana cambuk terlihat tak kuasa menahan sakit. Bahkan, satu perempuan yang melanggar pasal tentang Ikhtilat (asusila) menangis saat dicambuk.

2. Pergub hukuman cambuk dilakukan di dalam Lapas belum diberlakukan

Ilustrasi oleh Rappler

Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh M Hidayat mengatakan, eksekusi cambuk kali ini belum digelar di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), karena hingga kini belum ada teknis yang mengatur tentang cambuk dalam penjara. Meski Gubernur Aceh Irwandi Yusuf sudah mengeluarkan peraturan gubernur (Pergub), tapi aturan itu perlu disosialisasikan lagi.

“Cambuk di dalam Lapas itu wewenang Kejaksaan, tapi kita sudah kita lakukan koordinasi. Dalam Pergub tidak ada teknis eksekusi di Lapas,” kata Hidayat kepada awak media.

Hidayat mencontohkan, untuk terpidana perempuan dalam Pergub terbaru tersebut sudah diatur harus dicambuk oleh algojo perempuan. Namun, hingga kini belum ada algojo perempuan.

“Ada dalam pasal (Pergub) disebutkan terpidana perempuan dieksekusi oleh algojo perempuan, tapi kita belum punya algojo perempuan,” dia melanjutkan.

3. Belum ada sosialisasi dankesiapan dari Lapas

unsplash.com/Alice Donovan

Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh Erwin Desman mengatakan, pihaknya belum menerima surat dari Kemenkumham terkait kesiapan Lapas melaksanakan uqubat atau hukuman cambuk. Selain itu, surat dan Pergub tersebut perlu disosialisasikan terlebih dulu sebelum diterapkan.

“Seharusnya surat itu dan petunjuk teknisnya disosialisasikan dulu kepada pemangku kepentingan, Kejaksaan selaku eksekutor, Satpol PP WH . Kami menyarankan agar untuk duduk bersama kembali dengan gubernur,” kata Erwin.

4. Tentang Peraturan Gubernur Aceh Nomor 5 Tahun 2018

Sukma Shakti/IDN Times

Sebelumnya, Pemerintah Aceh dan Kemenkumham Aceh sepakat hukuman cambuk digelar di lembaga pemasyarakatan (LP) atau rumah tahanan (Rutan). Perjanjian kerja sama ini diteken di depan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly.

Tanda tangan perjanjian kerja sama antara Pemerintah Aceh dan Kemenkumham Aceh tentang Pelaksanaan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Hukum Acara Jinayah digelar di Gedung Amel, Banda Aceh, Kamis (12/4/2018). 

Perjanjian ini ditekan oleh Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh Yuspahruddin. Sementara, Gubernur Irwandi kini tengah ditahan KPK karena diduga menerima suap baru-baru ini.

“Yang kita lakukan dengan melaksanakan hukuman di penjara bisa disaksikan oleh masyarakat tergantung kapasitas penjara. Tetapi tidak bisa dilihat oleh anak kecil, tidak bisa bawa HP, kamera,” kata Irwandi beberapa waktu lalu

“Coba bayangkan sebuah hukuman disaksikan oleh anak kecil, kemudian timbul keriaan tepuk tangan sorak-sorakan, apakah seperti itu dianjurkan? Kemudian bagaimana yang dihukum divideokan kemudian dimasukkan ke dalam YouTube. Sekali dia dihukum, seumur hidup dengan dampak image itu, misalnya suatu hari dia menjadi tokoh masyarakat,” jelas Irwandi.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya