Partai Politik Mulai Daftar Peserta Pemilu 2024 ke KPU Hari Ini
KPU akan membuka pendaftaran selama 14 hari
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Sebanyak 11 partai politik (parpol) siap mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024, mulai Senin (1/8/2022). Pendaftaran akan berlangsung selama 14 hari.
Setiap harinya, KPU akan membuka pendaftaran mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Khusus pada hari terakhir, pendaftaran akan ditutup pada pukul 24.00 WIB.
Karena kapasitas ruangan terbatas, KPU akan membatasi jumlah rombongan partai politik yang hadir saat mendaftar.
Baca Juga: Daftar Pemilu 2024, Elite PDIP Bakal Jalan Kaki ke KPU
1. KPU batasi pengurus parpol yang hadir
Sekretaris Jenderal KPU, Bernad Dermawan Sutrisno, mengatakan ada pembatasan jumlah pengurus parpol yang dapat memasuki ruang pendaftaran di lantai dua KPU. Hal itu karena luas ruangan kantor KPU terbatas, sementara pada saat bersamaan ada beberapa parpol lainnya yang akan bergiliran datang mendaftar.
“KPU pun telah menyiapkan tempat khusus di halaman kantor KPU bagi rombongan partai politik yang hadir menunggu proses pendaftaran,” kata Bernard dalam keterangan tertulis, Minggu, 31 Juli 2022.
Bernard menjelaskan untuk mengatasi kepadatan dan memastikan kelancaran proses pendaftaran partai politik berlangsung dengan tertib, masing-masing rombongan partai politik yang diperkenankan masuk di kantor KPU akan dibatasi maksimal sejumlah 50 orang.
Baca Juga: Prananda NasDem dan Elite PKS Bakal Daftar Peserta Pemilu ke KPU Besok