Ngopi Semeja dengan Nonmuhrim Dilarang, Ini Kata Dinas Syariat Aceh
Aturan tersebut sudah ada sejak 2017
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Bireuen mengingatkan kepada pemilik warung kopi, cafe, dan restoran dilarang melayani laki-laki semeja dengan perempuan yang bukan mahramnya, karena melanggar aturan syariat Islam.
Tak hanya aturan tersebut, pengelola juga diingatkan tidak melayani perempuan di atas pukul 21.00 WIB, kecuali bersama mahramnya. Aturan tersebut diketahui sudah ada sejak 2017. Bagaimana aturan tersebut?
Baca Juga: Ini 7 Hal dari Kota Aceh yang Gak Boleh Kamu Lewatkan Tahun Ini
1. Aturan ngopi bareng bukan muhrim sudah ada sejak 2017
Kepala Dinas Syariat Islam Kabupaten Bireuen Jufliwan, yang dikonfirmasi Aceh.com, Selasa malam (4/9), membenarkan imbauan tersebut. Namun, anjuran itu bukanlah aturan baru tetapi sudah ada sejak 2017.
“Kita kembali mengingatkan. Ya, seperti berdakwah. Agar tidak terjadi pelanggaran syariat islam,” kata Jufliwan, Rabu (5/9).
Baca Juga: Ratusan Pelajar di Aceh Simulasi Hadapi Gempa dan Tsunami