TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Penyidikan Kasus Kecelakaan Putra Gubernur Kaltara Dihentikan

Kader PSI yang jadi tersangka meninggal dunia

Ilustrasi Kecelakaan Kendaraan. (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Penyidik Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus kecelakaan tunggal, yang menewaskan anggota Polri sekaligus Putra Gubernur Kalimantan Utara Zainal A Paliwang, AKP Novandi Arya Kharizma dan kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Fatimah.

Penyidik kepolisian mengungkapkan, pengemudi kendaraan pada kecelakaan maut tersebut adalah Fatimah, sehingga yang bersangkutan kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

"Karena ini kecelakaan lalu lintas tunggal, kemudian pengemudinya adalah saudari F menyebabkan korban saudara NAK, maka si pengemudi saudari F ini dijadikan sebagai tersangka," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Rabu (9/2/2022).

Baca Juga: Sosok AKP Novandi Arya, Putra Gubernur Kaltara yang Tewas Kecelakaan

1. Kasus dihentikan karena tersangka meninggal dunia

Ilustrasi jenazah (IDN Times/Sukma Shakti)

Karena pengemudi yang ditetapkan tersangka turut meninggal dunia, maka Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus kecelakaan tersebut.

"Karena tersangka saudari F ini meninggal dunia, maka kemudian penyidik menghentikan penyidikan terhadap kecelakaan lalu lintas tersebut, dan kemudian penyidik menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan," ujar Sambodo.

Baca Juga: Kronologi Anak Gubernur Kaltara yang Tewas Terbakar Dalam Mobil

2. Penetapan tersangka karena berdasarkan saksi dan barang bukti

ilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Sambodo mengungkapkan Fatimah diketahui sebagai pengemudi kendaraan tersebut berdasarkan keterangan saksi.

Kesimpulan tersebut juga diperkuat dengan alat bukti yang ditemukan di tempat kejadian perkara, yakni sepatu wanita, tas wanita, dan lipstik yang berada di bawah kursi sebelah kanan atau jok pengemudi.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya