Polres Tangani Kasus Korupsi Eks Wali Kota Depok, Ini Kata Polda Metro
Eks Wali Kota Depok segera diperiksa
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Adi Deriyan mengatakan, kasus dugaan korupsi proyek pengadaan lahan untuk pelebaran Jalan Nangka, Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, Depok, Jawa Barat, masih ditangani Polres Metro Kota Depok.
Dalam kasus ini, Polres Depok telah menetapkan tersangka pada mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi dan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Harry Prihanto. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembebasan Jalan Nangka tahun anggaran 2015.
1. Belum ada pelimpahan kasus dari Polres Depok ke Polda Metro Jaya
Adi mengatakan pihaknya mempercayakan kasus tersebut kepada Polres Metro Kota Depok. Sehingga, lanjut Adi, sejauh ini belum ada rencana pelimpahan kasus tersebut ke pihaknya.
"Depok itu jago, Depok, Polda (Metro) sama saja. Kenapa meragukan Depok? toh penyidik handal, hebat," ujar Adi di Markas Polda Metro Jaya, Kamis (30/8).