Polri: 2 Mantan Penyidik KPK Tidak Terbukti Robek Buku Catatan Basuki
Kapolri tidak menerima aliran dana dari Basuki Hariman
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Dua mantan penyidik Komisi Pemilihan Umum (KPK) dari Polri, Roland Ronaldy dan Harun tidak terbukti merobek beberapa halaman buku catatan keuangan milik importir daging, Basuki Hariman.
"Mengenai perusakan barang bukti, setelah dicek tidak terbukti bahwa Roland dan Harun melakukan perobekan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Polisi Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (10/10).
Hal tersebut diketahui dari hasil pemeriksaan kedua polisi itu di Pengamanan Internal (Paminal) Polri.
1. Polri: Kapolri tidak menerima aliran dana dari Basuki Hariman
KPK memulangkan kedua penyidik dari Polri, yakni Roland Ronaldy dan Harun ke instansi asalnya, Polri. Mereka diduga telah merusak dan menghilangkan bukti ketika menyidik kasus suap mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar.
Barang bukti yang dimaksud adalah buku catatan pengeluaran perusahaan Basuki Hariman. Buku tersebut diduga memuat aliran uang perusahaan ke sejumlah pejabat negara.
Terkait isu sejumlah pejabat negara, termasuk Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang menerima aliran dana dari Basuki Hariman, Setyo menegaskan, isu tersebut tidak benar.
Basuki telah mengakui bahwa dana tersebut digunakannya sendiri ,namun dengan mencatut nama sejumlah pejabat negara.
"Dia (Basuki) mengakui menggunakan dana itu untuk kepentingannya sendiri dengan menyebut nama-nama pejabat," kata Setyo, seperti dilansir kantor berita Antara.