Remaja Penghina Jokowi di Medan Dihukum 18 Bulan Penjara
Eks pelajar SMK itu juga didenda Rp10 juta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus penghinaan terhadap Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian di media sosial, MFB, akhirnya dihukum 18 bulan penjara.
Baca juga: Diduga Pedofilia, Mantan Tersangka Kasus Penghina Jokowi Sekap Gadis 10 Tahun
1. MFB dinyatakan bersalah melanggar UU ITE
MFB dinyatakan bersalah telah melanggar Pasal 45 Ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016, tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Jo Pasal 27 Ayat (3) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan serta pencemaran nama baik,” ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan Wahyu Prasetyo Wibowo, seperti dilansir edisimedan.com, Selasa kemarin, 16 Januari 2018.
Baca juga: Tantang Polisi Menangkapnya, Begini Nasib Sang Penghina Jokowi