TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Remaja Penghina Jokowi di Medan Dihukum 18 Bulan Penjara

Eks pelajar SMK itu juga didenda Rp10 juta

Twitter/@KSPgoid

Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus penghinaan terhadap Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian di media sosial, MFB, akhirnya dihukum 18 bulan penjara.

Baca juga: Diduga Pedofilia, Mantan Tersangka Kasus Penghina Jokowi Sekap Gadis 10 Tahun

1. MFB dinyatakan bersalah melanggar UU ITE 

Twitter/@KSPgoid

MFB dinyatakan bersalah telah melanggar Pasal 45 Ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016, tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Jo Pasal 27 Ayat (3) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan serta pencemaran nama baik,” ujar  Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan Wahyu Prasetyo Wibowo, seperti dilansir edisimedan.com, Selasa kemarin, 16 Januari 2018.

2. MFB juga didenda Rp10 juta

Twitter/@KSPgoid

Dalam putusannya itu, majelis hakim juga menghukum eks siswa SMK di Medan, Sumatera Utara itu dengan pidana denda Rp 10 juta subsider satu bulan kurungan. Atau dengan ketentuan denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana selama 1 bulan.

Farhan yang ditanyai tanggapan atas putusan itu mengaku menerima vonis yang diberikan majelis hakim. Senada dengan terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Raskita JF Surbakti juga terima putusan tersebut.

Baca juga: Tantang Polisi Menangkapnya, Begini Nasib Sang Penghina Jokowi

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya