SK Hak Guna Bangunan Reklamasi Pulau D Dianggap Cacat Hukum
Banyak kejanggalan atau pelanggaran perdata
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta kembali menggelar sidang gugatan Hak Guna Bangunan (HGB) Pulau D hasil reklamasi kemarin, Rabu 24 Januari 2018. Gugatan tersebut dilayangkan oleh Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta.
Agenda persidangan kali ini ialah jawaban dari Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara selaku tergugat, namun dia meminta waktu satu minggu lagi lantaran jawaban belum selesai dibuat. Sehingga hakim memutuskan menunda persidangan selama satu minggu hingga 31 Januari 2018.
Baca juga: Usut Reklamasi, Polisi Panggil Kepala Dinas DKI Jakarta
1. SK Hak Guna Bangunan pada pengembang dinilai cacat hukum
Adapun gugatan yang ajukan oleh Tim Advokasi Selamatkan Teluk Jakarta ini, mempermasalahkan penerbitan Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 1697/HGB/BPN-09.05/2016 tentang pemberian Hak Guna Bangunan kepada PT Kapuk Naga Indah (PT KNI).
Di mana, dalam proses penerbitan Surat Keputusan (SK) tersebut banyak terdapat cacat hukum formil dan materiil yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
"Pertama itu tahunnya salah, bukan 2016, tapi 2017. Dan aneh lagi SK ini duluan terbit baru diukur. Harusnya kan ada zonasi dulu, tata ruang aturan pelaksanaan baru keluar SK. Setelah syarat-syarat itu dipenuhi baru dapat IMB (Izin Mendirikan Bangunan), baru boleh dibangun," ujar Neslon Nikodemus Simamora dari LBH Jakarta, saat dihubungi IDN Times, Kamis (25/1).
Baca juga: Pembatalan Reklamasi Ditolak BPN, Gubernur DKI Jakarta Lakukan 5 Hal Ini