Sopir Bus Angkutan Pemudik Bakal Diproses Hukum Jika Konsumsi Narkoba
Sopir bus di Terminal Kalideres jalani tes urine
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Sopir bus yang mengangkut pemudik bakal diproses secara hukum, jika kedapatan memakai narkoba. Karena itu, demi kelancaran mudik Lebaran 2022, para sopir bus menjalani tes urine seperti dilakukan di Terminal Kalideres, Jakarta Barat.
Sebanyak 156 sopir bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) telah menjalani tes urine yang disediakan pihak Terminal Kalideres, sebelum mengemudikan bus berpenumpang pemudik. Hal tersebut dilakukan guna memastikan status kesehatan sopir yang akan membawa penumpang pada musim mudik lebaran ini.
"Sejauh ini kita sudah lakukan tes urine kepada 156 sopir bus. Ini akan kita lakukan secara rutin selama musim mudik Lebaran," kata Kepala Terminal Kalideres, Revi Zulkarnaen, saat ditemui di terminal Kalideres, dilansir ANTARA, Minggu (24/4/2022).
Baca Juga: Kemenhub Cek Kesiapan Angkutan Lebaran, Bus Pariwisata Dilarang Mudik
1. Sopir bus akan dibawa ke PO bus terlebih dahulu, jika kedapatan konsumsi narkoba
Revi menjelaskan jika ada pengemudi bus yang kedapatan menggunakan narkotika, pihaknya akan melakukan beberapa langkah.
Pertama, pengemudi akan diperiksa dan dibawa ke pihak Perusahaan Otobus (PO). Di sana pihak terminal akan meminta penjelasan PO bus terkait temuan tersebut.
"Sekaligus kita akan minta ada sopir pengganti untuk membawa pemudik," kata Revi.
Baca Juga: Daftar Lengkap Harga Tiket Bus Jakarta-Padang 2022, Siap Mudik!