Daftar Lengkap Harga Tiket Bus Jakarta-Padang 2022, Siap Mudik!

Patuhi protokol kesehatan saat mudik

Jakarta, IDN Times - Setelah pembatasan selama dua tahun, Pemerintah akhirnya mengizinkan masyarakat untuk mudik atau pulang kampung. Kebijakan ini disambut hangat masyarakat yang sudah rindu merayakan Lebaran 2022 di kampung halaman. Kementerian Perhubungan memprediksi akan ada 85 juta orang yang melakukan mudik tahun ini.

Salah satu daerah mudik yang banyak dituju adalah Padang, Sumatera Barat. Selain pesawat, masyarakat yang mudik ke Padang menggunakan opsi darat mengandalkan Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP). Tak sedikit armada bus jurusan Jakarta-Padang yang beroperasi jelang Lebaran tahun ini.

Bila kamu hendak mudik menggunakan bus tujuan Jakarta-Padang, ada baiknya kamu menyimak daftar lengkap harga tiket bus Jakarta-Padang 2022 berikut ini. Perlu diingat bahwa perkiraan harga tiket bus AKAP Jakarta-Padang di bawah ini bisa berubah tergantung tanggal keberangkatan.

Baca Juga: Harga Tiket Bus Jakarta-Wonogiri untuk Mudik Lebaran 2022

1. Harga tiket bus Jakarta-Padang 2022

Daftar Lengkap Harga Tiket Bus Jakarta-Padang 2022, Siap Mudik!ilustrasi bus (unsplash.com/jalalkelink)

Berkat adanya Tol Kayu Agung-Palembang, waktu tempuh perjalanan darat dari Jakarta menuju Padang dapat dipersingkat. Dengan mengendarai bus, tol ini dapat ditempuh dalam waktu 26-30 jam dalam kondisi lalu lintas normal. Berikut rincian bus rute Jakarta-Padang yang perlu kamu ketahui.

1. PO Bus NPM

  • Executive Class: Rp390 ribu-Rp600 ribu

2. PO Bus Lubuk Basung Jaya

  • Executive: Rp414.375

3. PO Bus Epa Star

  • Executive: Rp500 ribu

4. PO Bus Family Raya Ceria

  • Executive: Rp414.375-Rp550 ribu

5. PO Bus Transport Express

  • Executive: Rp414.375-Rp575 ribu

6. PO Bus MPM

  • Super Executive: Rp425 ribu-Rp675 ribu

7. PO Bus ANS

  • Bisnis AC: Rp438.750
  • Royal Class: Rp536.250-Rp550 ribu

8. PO Bus Sembodo

  • Executive Class: Rp630 ribu- Rp892.500

Demikian daftar lengkap harga tiket bus Jakarta-Padang 2022. Kamu bisa membeli tiket secara on the spot. Namun, untuk menghindar kehabisan tiket, kamu bisa memesannya secara online melalui situs resmi dari masing-masing operator bus atau situs layanan pemesanan tiket. 

Baca Juga: Daftar Tarif Tol Trans Jawa 2022 untuk Tiap Koridor

2. Syarat perjalanan mudik Lebaran 2022

Daftar Lengkap Harga Tiket Bus Jakarta-Padang 2022, Siap Mudik!ilustrasi vaksinasi booster (pexels.com/mufidpwt)

Pemerintah memberikan lampu hijau kepada masyarakat untuk melakukan kegiatan mudik atau pulang kampung Lebaran tahun 2022. Kebijakan ini diikuti sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi pemudik guna mengurangi penyebaran virus Covid-19. Aturan dan persyaratan ini berlaku untuk perjalanan keluar kota atau perjalanan dalam negeri.

Berlaku pada 2 April 2022, aturan dan syarat perjalanan mudik itu diatur dalam Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) Pada Masa Pandemi Virus Corona Disease (Covid-19).

Vaksinasi dan tes Covid-19 menjadi syarat wajib yang harus dipenuhi pemudik sebelum berangkat. Berikut syarat perjalanan mudik Lebaran 2022 lainnya yang perlu diperhatikan.

  • Pemudik wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.
  • Pemudik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis lanjutan alias booster tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
  • Pemudik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
  • Pemudik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
  • Pemudik dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
  • Pemudik dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19.

3. Aturan perjalanan mudik Lebaran 2022

Daftar Lengkap Harga Tiket Bus Jakarta-Padang 2022, Siap Mudik!ilustrasi perempuan memakai masker (pexels.com/shvetsa)

Selain persyaratan yang wajib ditaati pemudik, Pemerintah juga menetapkan sejumlah aturan mudik. Berlaku pada 2 April 2022, aturan dan syarat perjalanan mudik itu diatur dalam Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) Pada Masa Pandemi Virus Corona Disease (Covid-19). Berikut rinciannya.

  • Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.
  • Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.
  • Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh pemudik lain.
  • Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan pemudik lain serta menghindari kerumunan.
  • Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.
  • Tidak diperkenankan makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi pemudik yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan pemudik tersebut.

Baca Juga: Mau Mudik? Ini Daftar Lengkap Tarif Tol Surabaya-Madiun 2022

Topik:

  • Bella Manoban
  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya