TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Terapkan Program Padat Karya Tunai di Desa, Jokowi Hanya Libatkan Warga

Pengerjaannya tidak boleh ada kontraktor

IDN Times/Dok. Kementerian PDT

IDN Times, Jakarta - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo, meninjau lokasi padat karya tunai jalan usaha tani, dan saluran irigasi tersier di desa Haya-haya, Gorontalo, kemarin (5/5).

Baca juga: 3 Fokus Pemerintah Atasi Masalah Kemiskinan di Indonesia

1. Warga desa dapat upah dan pengerjaannya tidak boleh melibatkan kontraktor

IDN Times/Dok. Kementerian PDT

Menurut Eko semua proyek pembangunan yang anggarannya berasal dari dana desa wajib digunakan secara swakelola atau padat karya tunai, dengan memberikan upah bagi masyarakat desa yang bekerja 30 persen dari nilai proyek pembangunannya.

"Pengerjaannya tidak boleh dilakukan dengan menggunakan kontraktor. Pengerjaannya harus dilakukan secara swakelola oleh masyarakat desa, dan 30 persen dari nilai proyek tersebut wajib digunakan untuk membayar upah buat masyarakat yang bekerja. Dan harus dibayar harian atau mingguan," kata Eko dalam keterangan tertulis, Minggu (6/5).

2. Program padat karya tunai mengutamakan sumber daya lokal

IDN Times/Dok. Kementerian PDT

Program padat karya tunai merupakan program yang mengutamakan sumber daya lokal, tenaga kerja lokal dan teknologi lokal desa. Sejumlah manfaat yang bisa dirasakan masyarakat desa jika program ini berjalan dengan baik di antaranya perluasan kesempatan kerja, pendapatan tambahan masyarakat desa, dan perluasan mutu, serta akses pelayanan dasar, hingga bisa menurunkan angka stunting atau kekurangan gizi.

Baca juga: Momen Seru Jokowi bersama 270 Pelajar Berpestasi di Istana Bogor, Jangan Ngiri Ya?

 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya