TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Terungkap, Sandi 'Perwakilan Istana' di Perkara Suap Bupati Langkat

Ada juga sandi Group Kuala dan Pak Kades

Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Jakarta, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penggunaan sandi 'Perwakilan Istana', dalam proses pemberian suap kepada Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin.

"Pada 24 September 2021, Kasubag Pengadaan Barang dan Jasa UKPBJ Yoki Eka Prianto menyampaikan Marcos Surya Abdi dan Shuhanda Citra sudah mengirimkan 'daftar pengantin', yaitu berisi daftar paket pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Langkat, pagu anggaran, dan nama perusahaan yang akan mengerjakan paket tersebut yang penentuannya dilakukan 'Perwakilan Istana', yaitu Iskandar Perangin Angin," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Zainal Abidin di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, dilansir ANTARA, Rabu (6/4/2022).

Baca Juga: Bupati Langkat Terbit Rencana Diduga Terima Suap untuk Atur Proyek 

1. Muncul kode lain, Group Kuala dan Pak Kades

Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin dan lima orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pada Kamis (20/1/2022) dini hari. (dok. Humas KPK)

Hal tersebut terungkap dalam surat dakwaan untuk Muara Perangin Angin selaku wiraswasta dan Direktur CV Nizhami yang didakwa menyuap Terbit Rencana Perangin Angin sebesar Rp572 juta, karena mendapat paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Tahun 2021.

Iskandar Perangin Angin diketahui adalah kakak kandung dari Terbit Rencana Perangin Angin. Iskandar juga adalah Kepala Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat dan kerap dipanggil sebagai "Pak Kades".

Dalam dakwaan disebutkan Terbit selaku Bupati Langkat memiliki orang-orang kepercayaan, yaitu Iskandar Perangin Angin, Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra yang biasa disebut "Group Kuala" untuk mengatur tender pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat.

Baca Juga: KPK Dalami Akal-Akalan Dugaan Korupsi Bupati Langkat Terbit Rencana

2. Grup Kuala punya tugas melobi dan memberikan fee

Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin dan lima orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pada Kamis (20/1/2022) dini hari. (dok. Humas KPK)

Grup Kuala punya tugas melobi dengan meminta daftar paket pekerjaan setiap dinas di lingkungan Kabupaten Langkat untuk diserahkan ke Iskandar.

Selanjutnya, atas arahan Iskandar, ditentukan commitment fee dari masing-masing perusahaan untuk Terbit, karena perusahaan sudah mendapat paket pekerjaan.

Perusahaan Grup Kuala memiliki kewajiban memberikan setoran commitment fee sebesar 16,5 persen dari total nilai paket pekerjaan setelah dikurangi pajak sebesar 11,5 persen, kepada Terbit Rencana Perangin Angin.

"Jika setoran diberikan kurang dari 16,5 persen maka Terbit akan marah dan perusahaan tersebut tidak akan mendapat paket pekerjaan lagi. Kemudian untuk Dinas PUPR dijanjikan akan mendapat setoran 0,5 persen untuk Kepala Dinas Dinas PUPR dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan sebesar 1 persen untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)," kata jaksa.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya