Terungkap, Sandi 'Perwakilan Istana' di Perkara Suap Bupati Langkat
Ada juga sandi Group Kuala dan Pak Kades
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penggunaan sandi 'Perwakilan Istana', dalam proses pemberian suap kepada Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin.
"Pada 24 September 2021, Kasubag Pengadaan Barang dan Jasa UKPBJ Yoki Eka Prianto menyampaikan Marcos Surya Abdi dan Shuhanda Citra sudah mengirimkan 'daftar pengantin', yaitu berisi daftar paket pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Langkat, pagu anggaran, dan nama perusahaan yang akan mengerjakan paket tersebut yang penentuannya dilakukan 'Perwakilan Istana', yaitu Iskandar Perangin Angin," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Zainal Abidin di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, dilansir ANTARA, Rabu (6/4/2022).
Baca Juga: Bupati Langkat Terbit Rencana Diduga Terima Suap untuk Atur Proyek
1. Muncul kode lain, Group Kuala dan Pak Kades
Hal tersebut terungkap dalam surat dakwaan untuk Muara Perangin Angin selaku wiraswasta dan Direktur CV Nizhami yang didakwa menyuap Terbit Rencana Perangin Angin sebesar Rp572 juta, karena mendapat paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Tahun 2021.
Iskandar Perangin Angin diketahui adalah kakak kandung dari Terbit Rencana Perangin Angin. Iskandar juga adalah Kepala Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat dan kerap dipanggil sebagai "Pak Kades".
Dalam dakwaan disebutkan Terbit selaku Bupati Langkat memiliki orang-orang kepercayaan, yaitu Iskandar Perangin Angin, Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra yang biasa disebut "Group Kuala" untuk mengatur tender pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat.
Baca Juga: KPK Dalami Akal-Akalan Dugaan Korupsi Bupati Langkat Terbit Rencana