Viral Pernyataan Ferdy Sambo Sebelum Tersangka Pembunuhan Brigadir J
Ferdy Sambo pernah sebut pengaturan senjata
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Beberapa pernyataan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo belakangan viral. Pernyataan itu disampaikan Sambo sebelum dia ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Pernyataan tersebut antara lain soal penggunaan senjata api bagi anggota kepolisian, yang menurutnya perlu adanya penarikan senjata jika personel yang mengalami masalah keluarga.
Kedua, pernyataan Ferdy Sambo perihal tersangka kebakaran di Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Agustus 2020. Diketahui, kasus kebakaran tersebut ditangani Ferdy Sambo saat masih menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri dan berpangkat Brigjen (Pol).
Baca Juga: Laporan Pelecehan Istri Ferdy Sambo Masuk Obstruction of Justice
1. Penggunaan senjata api oleh anggota Polri
Dalam rapat terbuka, Ferdy Sambo pernah mengatakan perihal beberapa aturan penggunaan senjata api oleh personel Polri agar tidak disalahgunakan. Ia juga membahas contoh kasus jika personel Polri mengalami masalah keluarga, senjata api tersebut harus disita dari personel kepolisian tersebut.
"Apabila ada anggota yang memegang senjata api kemudian bermasalah dengan keluarga, dengan lingkungannya, segera dicabut pada kesempatan pertama sehingga tidak berdampak kepada institusi nantinya," kata Ferdy Sambo, dalam potongan video, yang menuai beragam komentar warganet.
Baca Juga: Polri Hentikan Atau SP3 Laporan Pelecehan Seksual Istri Ferdy Sambo