TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Viral Pernyataan Ferdy Sambo Sebelum Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Ferdy Sambo pernah sebut pengaturan senjata

Eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), Irjen Ferdy Sambo (ANTARA/HO-Polri)

Jakarta, IDN Times - Beberapa pernyataan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo belakangan viral. Pernyataan itu disampaikan Sambo sebelum dia ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Pernyataan tersebut antara lain soal penggunaan senjata api bagi anggota kepolisian, yang menurutnya perlu adanya penarikan senjata jika personel yang mengalami masalah keluarga.

Kedua, pernyataan Ferdy Sambo perihal tersangka kebakaran di Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Agustus 2020. Diketahui, kasus kebakaran tersebut ditangani Ferdy Sambo saat masih menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri dan berpangkat Brigjen (Pol).

Baca Juga: Laporan Pelecehan Istri Ferdy Sambo Masuk Obstruction of Justice

1. Penggunaan senjata api oleh anggota Polri

Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), Irjen Ferdy Sambo (ANTARA/HO-Polri)

Dalam rapat terbuka, Ferdy Sambo pernah mengatakan perihal beberapa aturan penggunaan senjata api oleh personel Polri agar tidak disalahgunakan. Ia juga membahas contoh kasus jika personel Polri mengalami masalah keluarga, senjata api tersebut harus disita dari personel kepolisian tersebut.

"Apabila ada anggota yang memegang senjata api kemudian bermasalah dengan keluarga, dengan lingkungannya, segera dicabut pada kesempatan pertama sehingga tidak berdampak kepada institusi nantinya," kata Ferdy Sambo, dalam potongan video, yang menuai beragam komentar warganet.

(IDN Times/Aditya Pratama)

Baca Juga: Polri Hentikan Atau SP3 Laporan Pelecehan Seksual Istri Ferdy Sambo

2. Kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung

Foto aerial gedung Kejaksaan Agung RI setelah api berhasil dipadamkan (IDN Times/Reza Iqbal)

Pernyataan Ferdy Sambo lainnya, soal kebakaran gedung Kejaksaan Agung yang terjadi pada Agustus 2020. Saat itu, Sambo menyebut kasus kebakaran akibat kelalaian pekerja bangunan yang membuang puntung rokok hingga memicu percikan api yang menghanguskan gedung enam lantai senilai lebih dari Rp1 triliun itu.

"Mereka merokok di ruangan tempat bekerja di mana pekerjaan-pekerjaan tersebut memiliki bahan-bahan yang mudah terbakar, seperti tiner, lem aibon, dan beberapa bahan-bahan yang mudah terbakar lainnya," kata Ferdy Sambo pada video yang diunggah akun Twitter @/cybsquad_ pada Rabu (10/8/2022).

Pernyataan terebut pun lagi-lagi menuai beragam komentar dari warganet.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya