TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Wacana PNS Dikenai Pajak 2,5 Persen, Ini 3 Pendapat PP Muhammadiyah

Zakat adalah kewajiban bagi Muslim yang mampu

Ilustrasi PNS. ANTARA FOTO/Aprilio Akbar

Jakarta, IDN Times - Pemerintah berwacana mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk menarik zakat 2,5% bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Muslim. Namun, Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah berpandangan lain.

Baca juga: Liburan Tahun Baru Usai, 4.526 PNS DKI Belum Tercatat di Absensi

1. Bisa jadi negara berbuat zalim jika tanpa 'tebang pilih'

Aprilio Akbar/ANTARA FOTO

Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, zakat adalah kewajiban yang harus dibayarkan seorang Muslim yang memiliki kemampuan dan kelayakan. Artinya, hanya Muslim yang penghasilannya sudah mencapai nishab atau batas penghasilan pertahun yang hanya wajib membayar pajak. 

"Nah, bila tidak mencapai nishab dia tidak wajib membayar zakat, justru ketika negara memotong gaji PNS sembarangan tanpa 'tebang pilih' mana yang mencapai nishab atau tidak, maka itu jelas perbuatan zalim terhadap PNS," ujar Danhil dalam keterangan tertulisnya, Rabu (7/2). 

2. Mekanismenya harus jelas dan berhati-hati

korpri.id

Kecuali, kata Danhil, jika negara memotong untuk sedekah, misalnya. Tapi sedekah tentu dengan kesukarelawanan tidak ada paksaan seperti zakat. Sehingga, dia mengingatkan, harus hati-hati ketika membuat kebijakan pemotongan gaji PNS atas nama untuk pembayaran zakat. 

"Jangan sampai PNS-PNS yang tidak wajib zakat pun dipotong penghasilannya, itu justru membuat negara berlaku zalim kepada karyawannya sendiri. Jadi, saran saya mekanismenya harus jelas dan hati-hati," kata dia. 

Baca juga: Polisi Tangkap PNS Pengedar Sabu di Lingkungan Kerja DPR RI

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya