Wacana PNS Dikenai Pajak 2,5 Persen, Ini 3 Pendapat PP Muhammadiyah
Zakat adalah kewajiban bagi Muslim yang mampu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah berwacana mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk menarik zakat 2,5% bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Muslim. Namun, Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah berpandangan lain.
Baca juga: Liburan Tahun Baru Usai, 4.526 PNS DKI Belum Tercatat di Absensi
1. Bisa jadi negara berbuat zalim jika tanpa 'tebang pilih'
Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, zakat adalah kewajiban yang harus dibayarkan seorang Muslim yang memiliki kemampuan dan kelayakan. Artinya, hanya Muslim yang penghasilannya sudah mencapai nishab atau batas penghasilan pertahun yang hanya wajib membayar pajak.
"Nah, bila tidak mencapai nishab dia tidak wajib membayar zakat, justru ketika negara memotong gaji PNS sembarangan tanpa 'tebang pilih' mana yang mencapai nishab atau tidak, maka itu jelas perbuatan zalim terhadap PNS," ujar Danhil dalam keterangan tertulisnya, Rabu (7/2).
Baca juga: Polisi Tangkap PNS Pengedar Sabu di Lingkungan Kerja DPR RI