WNA Asal AS Selundupkan 220 Opsetan Satwa Dilindungi di Papua
WJM terancam hukuman 5 tahun penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terus berupaya menegakkan hukum terhadap peredaran satwa dilindungi. Salah satunya terkait kasus penyelundupan ratusan opsetan atau hewan yang diawetkan, berbagai jenis satwa dilindungi di wilayah Maluku dan Papua.
1. KLHK siap menyerahkan berkas dan barang bukti
Saat ini, Tim Penyidik Balai Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Wilayah Maluku Papua, telah siap menyerahkan berkas tersangka WJM (43), dan barang bukti opsetan satwa dilindungi, kepada Kejaksaan Tinggi Papua. Penyerahan berkas dan barang bukti tersebut akan dilakukan setelah libur Hari Raya Idul Fitri nanti.
“Upaya proses yustisi ini adalah upaya penegakan hukum untuk melindungi sumber daya alam di wilayah kerja Balai Gakkum Maluku Papua,” kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Maluku Papua AG Marthana seperti dikutip dari Instagram KLHK, @kementerianlhk, Minggu (10/6).