TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

PKS Imbau Warga Depok Tak Berlebihan Tanggapi Fatwa MUI 

MUI beri fatwa bagi warga agar tak salat jemaah di masjid

Suasana salat berjamaah di mesjid balai kota Depok (IDN Times/Rohman Wibowo)

Depok, IDN Times - Ikhtiar mencegah pandemik virus corona atau COVID-19 kini menyentuh ruang keagamaan. Baru-baru ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sampai mengeluarkan fatwa tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah COVID-19.

Fatwa yang terbit pada Senin (16/3) kemarin yang berisi 9 poin itu, secara prinsip melarang orang mengikuti ritual keagamaan (meski sifatnya wajib), yang pada pelaksanannya terdapat banyak massa di suatu tempat. Hal demikian diyakini MUI bisa menekan potensi penularan virus corona.

Poin penekanan larangan tersebut berlaku buat warga yang berada di zona merah atau wilayah rawan terpapar virus corona.

“Dalam kondisi penyebaran COVID-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan salat Jumat di kawasan tersebut, sampai keadaan menjadi normal kembali dan wajib menggantikannya dengan salat Zuhur di tempat masing-masing,” tulis MUI dalam rilisnya.

Sederet tokoh Depok pun angkat bicara menyoal fatwa MUI di atas, menyusul beberapa warga di kota tempat tinggalnya terpapar virus corona.

Baca Juga: Pemerintah Tunjuk 12 Laboratorium untuk Pemeriksaan Virus Corona

1. Warga Depok diharap tak terlalu panik dengan fatwa MUI

Ketua DPD PKS Depok, Moh. Hafid Nasir (IDN Times/Rohman Wibowo)

Tokoh yang juga berstatus Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) PKS Depok, Moh. Hafid Nasir, mengatakan fatwa MUI semestinya ditanggapi oleh warga Depok secara tak berlebihan dan tetap salat berjamah di masjid. Baik untuk menunaikan ibadah salat Jumat mau pun salat lima waktu.

Hafid yang dalam kesehariannya juga jadi pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) di salah satu masjid di Pancoran Mas, Depok ini, meyakini nilai religius sebagai modal penting bagi umat muslim di tengah gempuran virus corona.

“Kami justru merasa kekuatan salat berjemaah di masjid ini jadi salah satu solusi tersendiri buat penyelesaian wabah virus corona. Jadi, masyarakat tidak harus terlalu takut berlebihan, sehingga meninggalkan salat berjemaah di masjid. Kan banyak hal yang bisa dilakukan, banyak juga hal yang bisa diantisipasi agar kita bisa terbebas dari penyebaran virus corona,” katanya.

Dia beri contoh upaya antisipasi dengan gerakan bersih-bersih berupa penyemprotan disinfektan di setiap sudut masjid dan mengimbau jemaah agar membawa sajadah dari rumah.

2. Salat jemaah di masid tetap, tapi majelis talimnya dikurangi

Suasana salat berjamaah di mesjid balai kota Depok (IDN Times/Rohman Wibowo)

Dia tak sepenuhnya berbeda paham dengan fatwa MUI, karena fatwa itu dianggap sebagai usaha meningkatkan kewaspadaan masyarakat.

“Masjid ini kan jadi perkumpulan untuk orang beribadah. Sehingga yang harus dilakukan sterilisasi. Artinya kegiatan-kegiatan keagamaan yang menghimpun banyak orang itu paling tidak ditiadakan dulu, seperti majelis ta’lim. Tapi kalau salat masjid berjemaah penting dilakukan,” ucapnya.

3. Ketua MUI Depok imbau warga tetap salat berjemaah di masjid

IDN Times/Feny Maulia Agustin

Hal senada agar warga Depok tak panik dan tetap berjemaah di masjid juga diucap Ketua MUI Depok, Ahmad Dimyati Badruzzaman.

Dia meyakini pandemik virus corona tak begitu berarti di Depok, sehingga fatwa MUI pusat dirasa tak perlu dikhawatirkan dan mengimbau umat Muslim yang sehat buat tetap jalani rutinitas salat jemaah di masjid.

“Ya saya karena melihat Depok sekarang masih aman-aman saja. Jadi tetap harus salat 5 waktu di masjid dan Jumatan di masjid,” kata Ahmad.

Baca Juga: Dear Pak Jokowi, Yakin Indonesia Siap Menanggulangi Virus Corona?

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya