KPI dan MUI Siap "Hadang" Ustadz Kontroversial
Jangan ceramah sembarangan lagi ya...
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sejumlah penceramah yang kerap muncul di TV swasta Indonesia sempat menuai kritikan pedas terkait isi ceramah mereka. Misalnya, ketika pada 31 Juli lalu ustadzah terkenal bernama Mamah Dedeh yang menilai profesi dokter hewan itu tak sesuai dengan ajaran Islam karena bisa terkena najis saat bersentuhan dengan anjing. Sebelumnya publik juga dibuat heboh dengan pernyataan ustadz Syam yang menyatakan bahwa akan ada pesta seks di surga nanti.
Baca Juga: Singgung Pemimpin Non-Muslim, Aktivis di Malaysia Protes Zakir Naik
MUI dan KPI siapkan aturan khusus.
Menjadi penceramah, apalagi yang disiarkan secara nasional, tentu adalah tanggung jawab besar. Setelah sering menuai kontroversi, profesi tersebut menjadi perhatian Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
BBC Indonesia melaporkan bahwa kedua lembaga tersebut bersiap mengeluarkan aturan khusus untuk para penceramah keagamaan dan TV yang menyiarkannya. Ketua Komisi Dakwah MUI Cholil Nafis berkata ini berkaitan dengan frekuensi (siaran televisi) yang menjadi hak publik sehingga harus digunakan dengan bijaksana.
"Yang ngisi di TV itu minimal udah pernah mengikuti pelatihan atau pernah mengikuti standarisasi bisa tampil di televisi, karena frekuensi itu kan hak publik, nggak semua orang dapat menggunakan frekuensi yang terbatas itu. Kita mesti memfasilitasi publik bagaimana mereka mendapatkan haknya terhadap frekuensi yang terbatas itu," ujarnya.
Jika MUI mengurusi perihal isi ceramah melalui Pedoman Dakwah, KPI bertugas untuk memberikan tindakan yang diperlukan kepada yang stasiun TV melanggar.
"Dari aturan KPI kan mengikat. KPI bisa mencabut, menegur, KPI bisa melakukan tindakan untuk memberi sanksi terhadap pengelola. Nah MUI dapat men-support dari sisi konten, pembinaan terhadap para pengisi di televisi itu," tambahnya.