TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bawaslu Menganggap Pengeroyokan Terhadap Pendukung Ahok-Djarot Tak Terkait Pilkada

Satu tersangka telah menyerahkan diri

Jessi Carina/Kompas

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta menyatakan bahwa pengeroyokan yang menimpa salah satu relawan pasangan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan Djarot Syaiful Hidayat, yang terjadi di Jelambar, Jakarta Barat murni tindak pidana umum. Seperti dilaporkan oleh Tempo, penyerangan terhadap pria yang bernama Widodo tersebut dianggap tidak termasuk dalam tindak pidana pelanggaran Pilkada.

Sebelumnya, Widodo yang juga Wakil Ketua Ranting PDIP Jakarta dikeroyok orang tak dikenal 6 Januari 2017 lalu. Saat ini ia tengah dirawat di RS Royal Taruma, Jakarta Barat, karena mengalami luka di sekujur tubuhnya.

Baca Juga: "Forum Warga Lenteng Agung" Halangi Blusukan Ahok untuk Kedua Kalinya

Satu tersangka telah menyerahkan diri dan terancam pasal tentang pengeroyokan dan penganiayaan.

merdeka.com

Hari ini (9/1) Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono memberi pernyataan bahwa telah ada satu orang tersangka bernama Irfan yang menyerahkan diri ke pihak kepolisian. Saat ini Irfan pun telah ditahan. Karena bukan kasus pidana Pilkada, Irfan pun terancam dikenai Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan di muka umum.

Irfan merupakan anggota Laskar Pembela Islam (LPI) yang merupakan cabang organisasi FPI.

Jessi Carina/Kompas

Sampai saat ini polisi telah memeriksa sembilan orang saksi, termasuk korban. Menurut keterangan Argo, Irfan adalah anggota Laskar Pembela Islam (LPI) yang merupakan organisasi di bawah FPI. Ia pun menambahkan bahwa sekarang kepolisian masih memburu satu tersangka lain bernama Fahmi. Namun, pihak berwajib belum mengetahui dengan pasti apa peran Fahmi dalam tindakan pengeroyokan yang dialami Widodo.

Baca Juga: Relawan Ahok Babak Belur Dikeroyok 10 Orang Tak Dikenal, Ini Kronologinya

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya