Bawaslu Menganggap Pengeroyokan Terhadap Pendukung Ahok-Djarot Tak Terkait Pilkada
Satu tersangka telah menyerahkan diri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta menyatakan bahwa pengeroyokan yang menimpa salah satu relawan pasangan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan Djarot Syaiful Hidayat, yang terjadi di Jelambar, Jakarta Barat murni tindak pidana umum. Seperti dilaporkan oleh Tempo, penyerangan terhadap pria yang bernama Widodo tersebut dianggap tidak termasuk dalam tindak pidana pelanggaran Pilkada.
Sebelumnya, Widodo yang juga Wakil Ketua Ranting PDIP Jakarta dikeroyok orang tak dikenal 6 Januari 2017 lalu. Saat ini ia tengah dirawat di RS Royal Taruma, Jakarta Barat, karena mengalami luka di sekujur tubuhnya.
Baca Juga: "Forum Warga Lenteng Agung" Halangi Blusukan Ahok untuk Kedua Kalinya
Satu tersangka telah menyerahkan diri dan terancam pasal tentang pengeroyokan dan penganiayaan.
Hari ini (9/1) Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono memberi pernyataan bahwa telah ada satu orang tersangka bernama Irfan yang menyerahkan diri ke pihak kepolisian. Saat ini Irfan pun telah ditahan. Karena bukan kasus pidana Pilkada, Irfan pun terancam dikenai Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan di muka umum.
Baca Juga: Relawan Ahok Babak Belur Dikeroyok 10 Orang Tak Dikenal, Ini Kronologinya