Kebebasan Pers Terancam, Indonesia Berada di Peringkat 124
Pasal penistaan agama dan UU ITE jadi salah satu sebabnya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Organisasi asal Paris yang fokus mengeluarkan laporan terkait kebebasan pers di 180 negara di dunia, Reporters Without Borders, merilis Indeks Kebebasan Pers Dunia pada 26 April 2017. Data tersebut menunjukkan adanya ancaman terhadap aktivitas jurnalistik di mayoritas negara, tak terkecuali Indonesia
Baca Juga: Hina Aktor Hingga Mengaku Disadap, Cuitan Trump Bikin Sakit Kepala
Dunia jurnalistik semakin memburuk karena adanya konflik kepentingan serta ancaman kekerasan fisik.
Dengan mengumpulkan kuesioner dari beragam pakar media dan jurnalistik di 180 negara serta data-data terkait dengan tindak kekerasan terhadap para jurnalis, Reporters Without Borders mengukur kebebasan media dari kriteria seperti pluralisme, independensi media, penyensoran, transparansi, dan infrastruktur pendukung untuk memproduksi berita.
Menurut mereka, tahun 2016-2017 ini banyak sekali negara yang situasi kebebasan persnya semakin buruk. Bahkan, ketika negara yang menganut demokrasi idealnya memiliki kebebasan pers yang baik, tapi saat ini faktanya tidak demikian.
Pihak-pihak di negara demokratis cenderung semakin menyepelekan kebebasan media dengan menggunakan hukum-hukum yang melanggar hak asasi manusia, melibatkan konflik kepentingan, serta kekerasan fisik.
Baca Juga: Australia Bantah Akan Rekrut Prajurit TNI Sebagai Mata-mata