Ketidakjelasan Prosedur Pemblokiran oleh Kemkominfo Memakan Korban?
Meresahkan...
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Gerah dengan banyaknya berita bohong atau hoax, Kementerian Komunikasi dan Informatika melakukan pemblokiran terhadap terhadap media online yang dianggap mengndung konten negatif. Terbaru, sebanyak 11 situs online diblokir oleh kementerian. Selain dituduh menyebarkan berita bohong, mereka juga dinilai menebar rasa kebencian. Sayangnya pemblokiran tersebut membawa korban. Sebuah situs yang mewadahi opini netizen bernama Qureta.com, ikut diblokir sejak Selasa (3/1). Padahal mereka tidak masuk dalam daftar blokir.
Baca Juga: RUU ITE Akan Segera Disahkan, CCTV Bisa Jadi Alat Bukti Sah!
Sebuah situs mengalami pemblokiran selama dua hari tanpa ada keterangan atau alasan yang melatarbelakanginya.
Chief Editor Qureta, Luthfi Assyaukanie mengatakan bahwa pemblokiran itu tanpa pemerintahuan. Para pengguna Qureta pun membanjiri mereka dengan berbagai pertanyaan. "Padahal semua tulisan yang masuk ke Qureta pasti diseleksi oleh tim editor. Selain memperhatikan hal teknis, editor juga punya berbagai standar," ujar Luthfie saat dihubungi IDNtimes.com, Jumat (6/1). Standar yang mereka miliki antara lain, tulisan dilarang menyinggung SARA, mengandung ujaran kebencian, atau bertujuan memprovokasi pembaca untuk melakukan tindakan kekerasan. Dengan pakem yang menurutnya telah dipegang Qureta, wajar bila ia dan pembaca sangat bingung serta kecewa mengapa situs Qureta bisa diblokir.
Baca Juga: 3 Hal Penting yang Harus Polisi Perhatikan Sebelum Patroli Siber Pilkada