TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Umar Patek dan Lebih dari 1.000 Napi Lapas Porong Dapat Remisi

Jumlah penghuni Lapas sendiri kini sebanyak 2.511 orang.

IDN Times/Rosa Folia

Sidoarjo, IDN Times - Pada Hari Kemerdekaan kali ini sebanyak 1.378 narapidana yang menghuni Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo, mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan. Salah satu dari narapidana tersebut adalah pelaku Bom Bali, Umar Patek, yang divonis 20 tahun penjara pada 2012 lalu.

Baca Juga: [EKSKLUSIF] Umar Patek: Jangan Asal Bunuh, Indonesia Bukan Medan Jihad

1. Ada 2.511 narapidana di Lapas tersebut

IDN Times/Rosa Folia

Ketika ditemui usai upacara bendera, Jumat (17/8), Kepala Bidang Pembinaan Lapas Kelas I, Projo Hirwono, menyampaikan kepada IDN Times bahwa saat ini ada 2.511 narapidana yang mendekam di penjara tersebut. Lebih dari 50 persen dianggap layak mendapatkan remisi.

"Ya, sesuai aturan kan bagi mereka yang dianggap berkelakuan baik selama masa penahanan berhak untuk diusulkan memperoleh remisi," ujarnya. Projo mengatakan Umar Patek juga tergolong sebagai narapidana yang menunjukkan sikap kooperatif selama berada di sana.

2. Remisi terbagi menjadi dua: pidana umum dan pidana khusus

IDN Times/Rosa Folia

Dari 1.378 narapidana yang menerima remisi itu, sebanyak 683 orang masuk kategori pidana umum antara satu hingga enam bulan. Kemudian, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, sebanyak 662 tahanan pidana khusus diberikan remisi karena telah menjalani masa kurungan di atas enam bulan serta menunjukkan kelakuan baik. Remisi yang diberikan pun antara satu hingga enam bulan.

Baca Juga: 17 Agustus di Lapas, Ini Alasan Umar Patek Suka Jadi Pengibar Bendera

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya