Umar Patek dan Lebih dari 1.000 Napi Lapas Porong Dapat Remisi
Jumlah penghuni Lapas sendiri kini sebanyak 2.511 orang.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sidoarjo, IDN Times - Pada Hari Kemerdekaan kali ini sebanyak 1.378 narapidana yang menghuni Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo, mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan. Salah satu dari narapidana tersebut adalah pelaku Bom Bali, Umar Patek, yang divonis 20 tahun penjara pada 2012 lalu.
Baca Juga: [EKSKLUSIF] Umar Patek: Jangan Asal Bunuh, Indonesia Bukan Medan Jihad
1. Ada 2.511 narapidana di Lapas tersebut
Ketika ditemui usai upacara bendera, Jumat (17/8), Kepala Bidang Pembinaan Lapas Kelas I, Projo Hirwono, menyampaikan kepada IDN Times bahwa saat ini ada 2.511 narapidana yang mendekam di penjara tersebut. Lebih dari 50 persen dianggap layak mendapatkan remisi.
"Ya, sesuai aturan kan bagi mereka yang dianggap berkelakuan baik selama masa penahanan berhak untuk diusulkan memperoleh remisi," ujarnya. Projo mengatakan Umar Patek juga tergolong sebagai narapidana yang menunjukkan sikap kooperatif selama berada di sana.
Baca Juga: 17 Agustus di Lapas, Ini Alasan Umar Patek Suka Jadi Pengibar Bendera